Baru Menjabat, Kapolres Parepare Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Senilai Rp16 Miliar
- account_circle Iful -
- calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
- visibility 281
- comment 0 komentar

PAREPARE, KBK — Gebrakan luar biasa dilakukan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, hanya dalam waktu kurang dari sebulan setelah resmi menjabat pada 8 Juli 2025 lalu. Pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan. Petugas mencurigai sebuah koper berwarna biru navy milik penumpang berinisial SH. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total 19.756,06 gram. Seluruh paket tersebut dibungkus rapi dengan kemasan bertuliskan “naga api”, yang dikenal sebagai simbol sindikat narkoba lintas daerah.
Kapolres AKBP Indra Waspada Yuda mengungkapkan, tersangka SH mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. Ia mengambil paket sabu dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum menyeberang ke Parepare menggunakan kapal.
“Target pengiriman adalah Makassar, di mana sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus, dengan total Rp160 juta,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Tersangka SH diketahui menggunakan empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menampilkan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk mata uang kripto melalui platform BYBIT—sebuah modus baru yang mempersulit pelacakan transaksi.
Meski hasil tes urine SH menunjukkan negatif narkoba, laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa isi kristal bening dalam koper tersebut positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolres menyebut, dari pengungkapan kasus ini, sekitar 98.780 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini, termasuk potensi keterkaitannya dengan sindikat internasional,” tegas AKBP Indra.
Prestasi ini menjadi sinyal kuat komitmen Polres Parepare di bawah kepemimpinan baru dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan sejak hari-hari awal masa jabatan. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar