“Dibalik Karung Oranye: Polres Sidrap Bongkar Modus Baru Kurir Palsu Shopee Express, Puluhan Paket Raib”
- account_circle Iful -
- calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
- visibility 60
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali mengukir prestasi dalam pengungkapan kasus kriminal dengan modus baru yang menggemparkan dunia transaksi digital.
Seorang pria berinisial YSR (31), warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, diringkus Unit Resmob “Papa Jarang Pulang” (PPJP) setelah terbukti mencuri puluhan paket Shopee Express dan menipu para penerima dengan berpura-pura sebagai kurir resmi e-commerce ternama tersebut.
Kasus ini bukan hanya menjadi bahan perbincangan warga, tetapi juga membuka mata publik tentang kerentanan sistem pengantaran digital yang kini menjadi tulang punggung aktivitas belanja daring masyarakat Indonesia.

Peristiwa bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti.
Seorang kurir Shopee Express bernama Firman menitipkan satu karung berisi 38 paket di rumah warga setempat karena harus melanjutkan pengantaran ke wilayah lain.
Namun saat ia kembali beberapa saat kemudian, karung berwarna oranye khas Shopee itu telah lenyap.
Kecurigaan warga pun muncul, hingga akhirnya rekaman CCTV masjid terdekat menjadi petunjuk penting. Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, tampak seorang pria mengendarai sepeda motor berhenti, menenteng karung tersebut, lalu tancap gas meninggalkan lokasi.
Perusahaan ekspedisi pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dengan estimasi kerugian mencapai Rp4,2 juta.
Tak butuh waktu lama bagi Tim PPJP Resmob Polres Sidrap yang dipimpin oleh IPTU Junaedy Khadafi, SH, MH untuk mengendus keberadaan pelaku.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif dan analisis CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkusnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di kediamannya di Desa Sereang.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan belasan paket Shopee Express yang belum sempat dijual atau dikembalikan—disembunyikan dengan rapi di kandang ayam di belakang rumah pelaku.
Lebih mengejutkan lagi, hasil interogasi mengungkapkan bahwa YSR tidak hanya mencuri, tapi juga mengantarkan sebagian paket ke alamat penerima dan berpura-pura menjadi kurir resmi, lalu meminta uang ongkir tunai kepada pelanggan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, YSR mengaku sudah hafal prosedur pengiriman Shopee Express karena pernah bekerja serabutan membantu kurir di masa lalu.
Ia memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk berpura-pura menjadi kurir sah—lengkap dengan jaket oranye dan ponsel yang menampilkan tampilan mirip aplikasi kurir.
“Pelaku meminta uang tunai kepada penerima dengan alasan ongkos kirim tambahan, padahal seluruh pembayaran sudah dilakukan secara online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, SIK, SH.
Diketahui pula, YSR merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas beberapa bulan lalu.
Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan tergoda oleh peluang cepat mendapat uang.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, SH, SIK, MH, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kurir palsu dan tidak langsung percaya jika diminta pembayaran di luar aplikasi.
“Pastikan setiap transaksi tercatat di aplikasi resmi. Jangan serahkan uang tunai tanpa bukti digital dan selalu periksa identitas kurir,” tegas Fantry.
Ia juga menambahkan bahwa kejahatan seperti ini tidak lagi sekadar pencurian biasa, melainkan penipuan terencana yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem logistik digital.
Kasus YSR membuka fakta baru tentang celah pengawasan dalam sistem pengantaran pihak ketiga.
Beberapa kurir di lapangan mengakui, praktik penitipan paket di rumah warga memang kerap dilakukan karena keterbatasan waktu, cuaca, atau kendala operasional.
Namun kebiasaan tersebut ternyata menjadi pintu masuk bagi pelaku kriminal untuk memanfaatkan situasi.
Seorang sumber internal Shopee Express di Makassar (yang enggan disebut namanya) mengatakan bahwa pengawasan terhadap pergerakan karung paket masih manual dan tidak real-time.
“Begitu satu karung berpindah tangan tanpa sistem pelacakan digital, risikonya besar. Bisa hilang tanpa jejak,” ujarnya.
Pakar keamanan digital asal Makassar, Ir. Andi Rahman, M.Kom, menilai kasus ini menjadi alarm bagi seluruh perusahaan e-commerce di Indonesia.
“Satu kejadian seperti ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem belanja online. Bukan hanya Shopee, tapi seluruh platform e-commerce ikut terdampak,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat kini mulai sadar bahwa keamanan digital bukan hanya di dunia maya, tetapi juga di lapangan fisik pengantaran.
Kombinasi antara pencurian klasik dan penipuan berbasis aplikasi seperti ini disebutnya sebagai “hybrid crime” — bentuk baru kejahatan di era digitalisasi ekonomi.
Dari kasus ini, ada beberapa pelajaran penting:
- Perusahaan logistik wajib meningkatkan sistem pelacakan paket dan menambah pengawasan di lapangan.
- Kurir resmi perlu dibekali SOP tegas agar tidak meninggalkan paket di rumah warga tanpa pengawasan.
- Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang atau data pribadi kepada kurir yang tidak terverifikasi.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan kejanggalan dalam pengiriman.
Atas perbuatannya, YSR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penyidik masih mendalami apakah pelaku memiliki jaringan atau bekerja sama dengan pihak lain yang memanfaatkan data pengiriman.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa ancaman kriminal di era digital tidak selalu terjadi di layar ponsel, tapi juga di jalan-jalan kecil tempat paket berpindah tangan.
Pengungkapan kasus “kurir palsu Shopee Express” di Sidrap menjadi peringatan keras bahwa teknologi tanpa pengawasan manusia yang kuat tetap memiliki celah.
Ketika kepercayaan menjadi korban, maka seluruh ekosistem digital ikut terguncang.
Kini, tanggung jawab menjaga kepercayaan publik bukan hanya di tangan perusahaan e-commerce, tapi juga di pundak semua pihak — kurir, aparat, dan konsumen. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar