Gagal Akali Proyek Rp68 Miliar, Tiga Terdakwa Korupsi Diganjar Hukuman Penjara
- account_circle Uterus
- calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
- visibility 372
- comment 0 komentar

MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya berhasil membawa tiga terdakwa kasus korupsi proyek air limbah Makassar ke jeruji penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis kepada ketiganya atas keterlibatan dalam proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) senilai Rp68 miliar, Kamis (10/7/2025).
Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama, Jaluh Ramjani, dijatuhi hukuman terberat: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar atau tambahan 2 tahun penjara jika tak dibayar.
Jaluh dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, Setia Dinnor selaku PPK Paket C divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Ennos Bandaso, Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, perbuatan para terdakwa menyebabkan selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen dalam proyek tersebut, yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.
“Selisih itu berasal dari pembayaran fisik yang tidak sesuai progres di lapangan,” ujar Soetarmi.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman lebih berat. Jaluh dituntut 4,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp6,82 miliar, Setia Dinnor dituntut 4 tahun penjara, dan Ennos Bandaso dituntut 3 tahun.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. (Bm)
- Penulis: Uterus

Saat ini belum ada komentar