Narkoba Masih Dominasi Akhir 2025, Kajari Sidrap Pinta Generasi Muda Terus Suarakan Bahaya Laten Narkotika
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 17 Des 2025
- visibility 106
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Sidenreng Rappang kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (17/12/2025).
Pemusnahan ini menjadi cerminan kondisi penanganan perkara pidana sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025, di mana kasus narkotika masih mendominasi secara signifikan. Dari total 50 perkara yang telah diputus pengadilan, sebanyak 47 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara tiga perkara lainnya masing-masing terkait pencurian, tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penganiayaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Pemusnahan juga mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: Print-1766/P.4.30/BPApa.1/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejari Sidrap, Ady, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana secara tuntas.
“Pemusnahan barang bukti hari ini mencakup 50 perkara yang telah inkrah, dengan dominasi kasus narkotika. Ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tergolong dalam jumlah besar dan beragam, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 613,1624 gram, 144 butir pil ekstasi, 18 alat hisap, empat timbangan digital, empat unit korek gas, serta berbagai barang lain seperti plastik kosong, batu, sandal, celana, dan kartu SIM yang digunakan dalam tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah unsur terkait, antara lain penyidik Reskrim Polres Sidrap Aiptu Sudirman Konna, S.H., penyidik BNN Kabupaten Sidrap, perwakilan Polres Sidrap, Lurah Majjelling Firman, serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sidrap, Nuryadin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa tingginya angka perkara narkotika tidak hanya terjadi di Sidrap, melainkan menjadi persoalan nasional yang hampir merata di seluruh daerah.
“Dominasi perkara narkotika ini sangat memprihatinkan. Dampaknya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga merusak masa depan generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat,” tegasnya.
Kajari Sidrap mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak pernah berhenti menyuarakan bahaya laten narkoba. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta peran aktif keluarga.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Sidrap dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, serta pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan komitmen bersama demi menyelamatkan masa depan bangsa. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar