Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemkab Sidrap Ajak Wajib Pajak Pahami Aturan dan Berkontribusi untuk Pembangunan

Pemkab Sidrap Ajak Wajib Pajak Pahami Aturan dan Berkontribusi untuk Pembangunan

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
  • visibility 299
  • comment 0 komentar

SIDRAP KBK — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Jumat (4/7/2025), di Baruga Kompleks SKPD Sidrap.

Pada hari ketiga ini, sosialisasi dihadiri para wajib pajak jasa perhotelan (PBJT), wajib pajak jasa kesenian dan hiburan (PBJT), wajib pajak air tanah, dan wajib pajak sarang burung walet di Kabupaten Sidrap.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya dalam mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat sinergi pemerintah daerah dan masyarakat dalam optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Sidrap.

Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, selaku narasumber di kesempatan itu menjelaskan terbitnya Perbup ini sebagai langkah optimalisasi pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.

“Pemerintah pusat telah mengatur potensi-potensi daerah, pusat mengatur kewenangan pajak, sedangkan pemerintah daerah mengatur kewenangan retribusi. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan pelayanan publik,” terangnya.

Andi Rahmat juga memaparkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap terus mendorong kemudahan pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Langkah ini, imbuhnya, dilakukan agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan cepat, sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel melalui sistem digital.

“Untuk itu, mari manfaatkan kemudahan pembayaran pajak sebagai upaya percepatan digitalisasi daerah,” pesannya.

Ketua Komisi II DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, menyatakan DPRD akan mengawasi pelaksanaan Perbup ini agar berjalan sesuai ketentuan dan adil bagi wajib pajak.

“Membayar pajak merupakan kewajiban untuk mendukung pembangunan daerah. Masyarakat juga perlu mengetahui manfaat pajak yang dibayarkan, karena akan kembali kepada mereka dalam bentuk layanan seperti BPJS gratis, pupuk dan alsintan gratis, serta dukungan sektor pertanian dan perikanan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemungutan pajak dengan cara persuasif agar masyarakat dapat memberikan kontribusi secara sukarela kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidrap, Juanda Maulud Akbar, memaparkan peran kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah untuk penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan keuangan daerah.

Ia juga mengungkapkan, Kejaksaan dan Pemkab Sidrap telah menjalin kerja sama, dan saat ini tinggal menunggu penerbitan surat kuasa khusus agar kejaksaan dapat membantu penagihan tunggakan pajak daerah.

Pada kesempatan yang sama, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Sidrap, Mardiah, menjelaskan jenis-jenis pajak daerah yang diatur dalam Perbup ini, termasuk pajak air tanah, sarang burung walet, jasa perhotelan, dan jasa kesenian serta hiburan.

Sebagai informasi, rangkaian sosialisasi Perbup ini dibuka Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif didampingi Plt. Kepala Bapenda, Mohammad Rohady Ramadhan, Rabu (2/7/2025) lalu. Saat itu peserta terdiri dari OPD terkait dan wajib pajak yang terdiri dari perwakilan pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya.

Sementara pada hari kedua, sosialisasi diikuti para camat, lurah, kepala desa, kepala UPT Bapenda kecamatan, notaris, perwakilan OPD terkait, serta perwakilan wajib pajak. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMSI Resmi Hadir di Sidrap, H Ady Nahkodai Kepengurusan 2025–2028

    SMSI Resmi Hadir di Sidrap, H Ady Nahkodai Kepengurusan 2025–2028

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 345
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Musyawarah Cabang (Muscab) pembentukan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sidrap masa bakti 2025-2028 digelar di Rumah Makan La Bugis, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 16 Juli 2025. Dalam Muscab tersebut, disepakati sejumlah nama untuk mengisi struktur kepengurusan. H Purmadi Muin SH, yang akrab disapa H Ady, ditetapkan sebagai Ketua. Ia akan […]

  • Reuni Akbar SMPN 3 Baranti: Ribuan Alumni Larut dalam “Temu Kangen”, Perkuat Ukhuwah Lintas Generasi

    Reuni Akbar SMPN 3 Baranti: Ribuan Alumni Larut dalam “Temu Kangen”, Perkuat Ukhuwah Lintas Generasi

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Halaman SMP Negeri 3 Baranti, Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, berubah menjadi lautan nostalgia. Ratusan hingga ribuan alumni lintas angkatan tumpah ruah dalam gelaran Reuni Akbar yang mengusung tema “Temu Kangen Bersama Keluarga Besar Alumni dalam Mempererat Ukhuwah Kebersamaan”, Senin (23/3/2026). Momen ini bukan sekadar temu kangen biasa. Lebih dari itu, […]

  • Anggota Komisi X DPR RI Muslimin Bando Dukung Skema TPG Dibayarkan Per Bulan

    Anggota Komisi X DPR RI Muslimin Bando Dukung Skema TPG Dibayarkan Per Bulan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 907
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABAR KITA.CO.ID— Anggota Komisi X DPR RI, Muslimin Bando, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan skema pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan. Menurutnya, skema ini akan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru serta membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga pendidik. Muslimin Bando menilai, pembayaran TPG secara bulanan jauh lebih ideal dibandingkan sistem pencairan per triwulan […]

  • Kapolres Sidrap Dukung Kelestarian Budaya, Hadiri Pembukaan Festival Seni dan Budaya 2025

    Kapolres Sidrap Dukung Kelestarian Budaya, Hadiri Pembukaan Festival Seni dan Budaya 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 164
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap), AKBP Fantry Taherong, S.I.K., menghadiri pembukaan Festival Seni dan Budaya 2025 yang digelar di Taman Usman Isa, Pangkajene, Kamis (23/10/2025) siang. Kegiatan yang digagas oleh komunitas Wadah Kreasi Seni (WKS) Sidrap ini resmi dibuka oleh Wakil Bupati Sidrap, Hj. Nurkanaah, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, […]

  • Karama  Anggota DPRD Enrekang Fraksi PPP  Menutup Dengan Resmi  Turnamen  Volly Ball Pemuda Angin-Angin CUP I Tahun 2025

    Karama  Anggota DPRD Enrekang Fraksi PPP  Menutup Dengan Resmi  Turnamen  Volly Ball Pemuda Angin-Angin CUP I Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 361
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Anggota DPRD Enrekang dari Fraksi PPP ” karama  resmi tutup  turnamen volly ball putra-putri  Angin-Angin  cup I yang dilaksanakan di Lapangan Volly Ball dusun Angin-Angin desa latimojong kecsmatan Buntu Batu kab.Enrekang, Selasa ( 1 /7/2025). Kegiatan turnamen volly ball pemuda Angin-Angin cup I dapat terlaksana melalui inisiator Karama anggota DPRD Enrekang dari Fraksi […]

  • Anggaran untuk Rumah Jabatan Ketua DPRD Enrekang, Plt Sekwan Angkat Bicara.

    Anggaran untuk Rumah Jabatan Ketua DPRD Enrekang, Plt Sekwan Angkat Bicara.

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 274
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Enrekang, Syamsul Iwan, S.IP., M.Si, memberikan klarifikasi terkait anggaran belanja modal rumah jabatan Ketua DPRD senilai Rp78 juta yang sempat menjadi sorotan publik. Menurut Syamsul, pengadaan sejumlah fasilitas di rumah jabatan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi pejabat, melainkan bagian dari upaya perawatan aset daerah […]

expand_less