Pemkab dan DPRD Sidrap Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2025, Jadi Dasar Penyusunan R-APBD
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
- visibility 161
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman No. 324, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kamis (31/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis. Hadir pula Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Wakapolres Kompol Zulkarnain, serta Kasi Datun Kejari Juanda M. Akbar.
Turut hadir pula Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, hingga sejumlah kepala sekolah dari berbagai wilayah di Sidrap.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Takyuddin Masse menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Ia berharap kesepakatan yang dicapai dapat menjadi pijakan yang kuat dalam penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dengan ini dinyatakan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujar Takyuddin.
Kesepakatan tersebut memuat berbagai asumsi dasar penyusunan R-APBD, termasuk kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Seluruh poin penting tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan PPAS Perubahan 2025.
Dokumen kebijakan umum anggaran secara rinci tercantum dalam lampiran nota kesepakatan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dan selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2025. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar