Pengadilan Agama Sidrap Tegaskan Eksekusi Perkara 346/Pdt.G/2024 Sesuai Hukum Acara Perdata
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- visibility 171
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan hingga pelaksanaan eksekusi Putusan Perkara Nomor 346/Pdt.G/2024/PA.Sidrap telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aksi penyampaian aspirasi di halaman Kantor Pengadilan Agama Sidrap, Kamis (15/1/2026), yang berkaitan dengan permintaan penghentian proses eksekusi perkara dimaksud.

Aksi berlangsung sekitar pukul 10.50 WITA dan disertai penyampaian sejumlah keberatan atas putusan serta tahapan persidangan. Aparat kepolisian dari Polres Sidrap bersama personel Kodim 1420 Sidrap melakukan pengamanan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Selama aksi berlangsung, aktivitas pelayanan pengadilan sempat mengalami gangguan namun tetap berjalan secara terbatas.
Pengadilan Paparkan Kronologi Perkara
Sebagai bentuk transparansi, Pengadilan Agama Sidrap memfasilitasi audiensi resmi yang digelar di ruang Media Center sekitar pukul 11.30 WITA. Audiensi dipimpin Humas PA Sidrap, Fahmi Arif, S.H., serta dihadiri perwakilan pihak penyampai aspirasi dan unsur kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, pihak pengadilan memaparkan secara rinci kronologi penanganan Perkara Nomor 346/Pdt.G/2024/PA.Sidrap. Putusan tingkat pertama dibacakan pada 12 Februari 2025. Selanjutnya, permohonan eksekusi diajukan pada 11 April 2025 dengan register Nomor 01/Pdt.Eks/2025.
Pada 15 Mei 2025, Termohon Eksekusi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Menindaklanjuti hal tersebut, Pengadilan Agama Sidrap menerbitkan penetapan penangguhan eksekusi pada 20 Mei 2025. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 121 PK/Ag/2025 menolak permohonan PK dimaksud.
“Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung, maka penangguhan eksekusi dicabut dan Pengadilan Agama Sidrap melanjutkan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Fahmi Arif.

Seluruh Tahapan Sesuai Prosedur
Humas PA Sidrap menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan sesuai hukum acara perdata, termasuk pemeriksaan alat bukti dan saksi, proses mediasi, serta pemberian hak yang seimbang bagi para pihak berperkara.
Terkait aspirasi dan keberatan yang disampaikan, Pengadilan Agama Sidrap memastikan bahwa seluruh masukan telah dicatat secara resmi dan akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan institusional.
Situasi Terkendali

- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar