Peredaran 2.070 Butir Obat Daftar G, Iptu Mangopo Mansyur Langsung, Kandangkan Pelaku di Mapolres Pinrang
- account_circle Haji Bintang
- calendar_month Senin, 30 Jun 2025
- visibility 815
- comment 0 komentar
- print Cetak

0-0x0-1-0-{}-0-0#
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Iptu Mangopo membeberkan bahwa pelaku inisial FH ini berhasil diamankan atas kerja keras dari tim opsnal Resnarkoba Polres Pinrang yang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya paket melalui jasa pengiriman barang yang berisikan jenis obat daftar G jenis Trihexyphenidyl atau yang nama lainnya sering dikenal dengan istilah pil Boje dan pil Y yang rencananya akan tiba di Kabupaten Pinrang di Kecamatan Mattirosompe dan diterima langsung oleh pelaku inisial FH.
Dengan adanya informasi akurat ini tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Pinrang langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan terus pertemuan pelaku inisial FH, selang beberapa menit saat barang tersebut tiba di jalan Andi Pawelloi dan melihat pelaku FH menerima barang tersebut selanjut tim langsung mencegat dan menciduk pelaku bersama barang bukti yang berisikan 2.070 butir obat daftar G.”
Dari hasil interogasi kepada pelaku FH kata dia, dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dipesan melalui aplikasi Tokopedia dengan cara disamarkan sebagai transaksi jual beli jam tangan.”
Ditempat terpisah Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara Manggabarani yang di konfirmasi awak media membenarkan terkait penyebaran itu melalui sambungan telpon seluler melalui WhatsApp miliknya.
- Penulis: Haji Bintang

Saat ini belum ada komentar