Peredaran 2.070 Butir Obat Daftar G, Iptu Mangopo Mansyur Langsung, Kandangkan Pelaku di Mapolres Pinrang
- account_circle Haji Bintang
- calendar_month Senin, 30 Jun 2025
- visibility 735
- comment 0 komentar
- print Cetak

0-0x0-1-0-{}-0-0#
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dia mengatakan, memang benar Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo bersama tim Opsnal ResNarkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan salah satu pria inisial FH dari Mamuju yang terbukti sebagai pelaku tindak kejahatan pemesan dan pemilik obat – obat-obatan daftar G berjumlah 2.070 butir yang dipesan melalui aplikasi belanja online.”
Gerak cepat Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur bersama tim Opsnal Polres Pinrang berhasil menciduk pelaku di jalan Andi Pawelloi bersama barang buktinya saat menerima barang tersebut.” Kata Puang Edi sapaan akrab AKBP Edi Sabhara kepada awak media.
Ditambahkan pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pinrang pada unit Narkotika dan pelaku akan dijerat dengan Undang – undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan sangkahan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar.”
Satua unit ResNarkoba Polres Pinrang ala terus melakukan upaya pemberantasan Narkotika dan obat – obat terlarang di wilayah hukum Polres Pinrang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tegas Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara diakhir penjelasan melalui sambungan telpon seluler melalui WhatsApp miliknya (HBD).
- Penulis: Haji Bintang

Saat ini belum ada komentar