Polisi Ungkap Ladang Ganja di Bulukumba, Berawal dari Transaksi Lewat Instagram
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
- visibility 160
- comment 0 komentar

BULUKUMBA, KBK – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil membongkar praktik peredaran sekaligus menemukan ladang ganja di Lingkungan Bangsalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya transaksi mencurigakan di media sosial Instagram.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menjelaskan bahwa pihak kepolisian awalnya memperoleh informasi terkait penjualan ganja secara daring. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
“Petugas memesan satu sachet ganja kepada penjual melalui Instagram. Pelaku berinisial WS (27), warga Bangsalayya, langsung merespon pesanan itu dan sepakat bertemu di Desa Taccorong,” ungkap AKP H. Marala, Selasa (2/9/2025).
Pertemuan transaksi dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat WS hendak menyerahkan barang haram itu, ia langsung diringkus oleh petugas yang menyamar.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik WS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah foto yang menunjukkan keberadaan tanaman ganja. Temuan itu menjadi pintu masuk pengembangan kasus ke wilayah Kindang.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan HP, diketahui WS menanam ganja di rumah dan di kebunnya. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan,” jelas Marala.
Selasa siang, aparat kepolisian mendatangi rumah WS di Kecamatan Kindang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat batang tanaman ganja dalam pot yang disimpan di lantai dua rumah pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 12 pohon ganja yang ditanam di kebun milik WS, berjarak sekitar 4 kilometer dari rumahnya.
Kini, WS beserta barang bukti ganja dalam berbagai bentuk sudah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk diproses hukum lebih lanjut.
“WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP H. Marala.
Dengan penangkapan ini, Polres Bulukumba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana transaksi ilegal. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar