Dugaan Korupsi Chromebook, Kejari Sidrap Periksa Pejabat Dinas Pendidikan dan Sejumlah Kepsek
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
- visibility 251
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai memeriksa sejumlah pejabat pendidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut skandal pengadaan Chromebook berskala nasional.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut terungkap setelah beberapa kepala sekolah SD dan SMP mengaku telah dipanggil serta dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sidrap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
“Iya benar, proses pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Senin (11/8/2025) lalu,” ujarnya.
Muslimin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Fokus penyidikan menyasar dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Sidrap.
“Saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2020–2022, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta beberapa kepala sekolah SD dan SMP. Sementara tersangka ada di pusat karena Sprindik langsung dari Kejagung,” jelas Muslimin.
Fokus pemeriksaan di daerah meliputi kronologi penerimaan bantuan, pemanfaatan, hingga kondisi terkini laptop Chromebook tersebut. Penyidik juga menelusuri sejauh mana keterlibatan pejabat daerah dalam pelaksanaan program.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Instruksi penyidikan kasus ini berlaku di seluruh daerah, mengingat proyek pengadaan tersebut menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga penyidik Kejari di berbagai wilayah karena pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar