Polres Sidrap Perketat Pengawasan Senpi, Personel Wajib Patuhi SOP
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
- visibility 281
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) organik yang dipegang personel, Rabu (20/8/2025).
Langkah ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan kelengkapan administrasi, kebersihan, serta kelayakan senjata api.
Wakapolres Sidrap, Kompol Sulkarnain, S.K.M., M.A., memimpin langsung pemeriksaan di lapangan apel. Ia menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian penggunaan senpi di jajaran Polres Sidrap.
“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan kondisi senjata tetap terawat, siap pakai, dan digunakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, setiap senpi dicek satu per satu, mulai dari validasi dokumen kepemilikan, izin pemegang, kebersihan, hingga uji kelayakan.
Selain itu, Wakapolres juga memberikan arahan kepada seluruh pemegang senpi agar senantiasa mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) saat bertugas.
“Anggota wajib mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan, senjata yang tidak memenuhi standar administrasi akan digudangkan sementara waktu. Sedangkan personel yang lalai dalam perawatan senjata akan diberikan sanksi sebagai bentuk peningkatan disiplin.
Pemeriksaan senpi ini merupakan agenda rutin Polres Sidrap guna memastikan senjata api selalu dalam kondisi aman, layak pakai, dan tidak disalahgunakan. Dengan begitu, kepolisian dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar