Proyek Pengecoran Lorong di Amparita Sidrap Dinilai “Proyek Siluman”, Tim Media Temukan Sejumlah Kejanggalan
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- visibility 172
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Proyek pengecoran lorong di Jalan Teteaji, Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, disorot publik setelah tim media menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaannya. Dugaan “proyek siluman” mencuat karena pekerjaan bernilai anggaran publik itu berjalan tanpa informasi yang jelas dan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Temuan awal ini diperoleh setelah tim media turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan menyusul laporan masyarakat yang mempertanyakan transparansi kegiatan tersebut.
Tak Ada Papan Proyek, Publik Kehilangan Hak Informasi
Di titik lokasi pekerjaan, tim tidak menemukan papan proyek — komponen wajib yang berfungsi memberi informasi terbuka kepada publik mengenai nama kegiatan, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga jangka waktu pengerjaan.
Ketiadaan papan proyek ini bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga pelanggaran prinsip keterbukaan anggaran. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksana proyek menghindari transparansi, sehingga pekerjaan masuk kategori “proyek siluman”.
Dasar Hukum: Setiap Proyek Publik Wajib Diumumkan
Ketentuan pemasangan papan informasi proyek telah diatur jelas dalam:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tujuannya agar proses pembangunan dapat diawasi masyarakat, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan akuntabel sejak tahap awal hingga pekerjaan selesai.
Respons Pejabat: Kontraktor “Lupa”, Material Berbeda, dan Spesifikasi Tak Sesuai
Saat dikonfirmasi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Sidrap, Andi Zulkarnaen, mengaku belum mengingat nama CV kontraktor yang mengerjakan proyek dan berjanji akan mengeceknya terlebih dahulu.
Untuk material, Andi menjelaskan bahwa dalam RAB tercantum semen Tonasa atau Bosowa, namun di lapangan ditemukan penggunaan semen bermerek Semen Merdeka. Ia beralasan bahwa Semen Merdeka “juga hasil produksi Tonasa”.
Namun persoalan tak berhenti di situ.
Perbedaan mencolok terlihat pada tinggi pengecoran. Andi menyebut standar pekerjaan adalah 20 cm, tetapi hasil pengukuran tim media menemukan ketebalan hanya 12–15 cm, jauh di bawah spesifikasi.
Indikasi Pengerjaan Asal-asalan, Masyarakat Desak Transparansi
Rangkaian temuan — mulai dari tiadanya papan proyek, identitas kontraktor yang tidak jelas, penggunaan material berbeda dari RAB, hingga ketebalan cor yang menyimpang — memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak dilaksanakan sesuai aturan dan berpotensi merugikan kualitas pembangunan.
Praktik semacam ini menggiring proyek publik ke ranah rawan penyalahgunaan anggaran dan minim pertanggungjawaban.
Masyarakat Sidrap mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, di antaranya:
- Memerintahkan pemasangan papan proyek lengkap sesuai regulasi
- Membuka identitas kontraktor dan nilai kontrak secara transparan
- Melakukan pengecekan ulang kesesuaian RAB dengan kondisi lapangan
- Mengawasi mutu pekerjaan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat
Transparansi yang ditegakkan dengan konsisten diharapkan dapat menutup ruang bagi praktik “proyek siluman” dan memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar