Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PUTUSAN BEBAS BAZNAS ENREKANG DIGUGAT BANDING: KEJAKSAAN JANGAN MEMPERMALUKAN HUKUM DI DEPAN PUBLIK

PUTUSAN BEBAS BAZNAS ENREKANG DIGUGAT BANDING: KEJAKSAAN JANGAN MEMPERMALUKAN HUKUM DI DEPAN PUBLIK

  • account_circle Basir
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID–Keputusan Kejaksaan Negeri Enrekang yang tetap memaksakan upaya banding atas putusan bebas enam terdakwa perkara dugaan korupsi dana BAZNAS Enrekang bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi kepastian hukum dan kewibawaan negara hukum itu sendiri.

Ini bukan lagi sekadar perbedaan tafsir.
Ini soal keberanian atau ketidakberanian menghormati putusan pengadilan.

Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memeriksa perkara ini berbulan-bulan. Seluruh saksi dihadirkan. Ahli diperiksa. Dokumen diuji. Fakta persidangan dibedah satu per satu.

Dan hasil akhirnya sangat jelas: para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
<span;><span;>Tetapi yang terjadi hari ini justru memalukan.

Alih-alih melakukan evaluasi terhadap gagalnya dakwaan dibuktikan di persidangan,

Kejari Enrekang malah mempertontonkan sikap keras kepala hukum dengan memaksakan banding terhadap putusan bebas yang secara tegas telah dibatasi oleh Undang-Undang /KUHAP. <span;>Pasal 67 KUHAP jelas menyatakan:

“Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding.”
Pasal 244 KUHAP bahkan lebih tegas lagi:
“Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan permintaan kasasi.”

Bahasanya terang. Tidak multitafsir. Tidak abu-abu.

Tetapi anehnya, norma sejelas itu masih juga ditabrak seolah hukum bisa dibengkokkan sesuai selera institusi.

Kalau hukum mulai diperlakukan berdasarkan ego kekuasaan, maka itu bukan lagi penegakan hukum. Itu penyalahgunaan kewenangan yang dibungkus prosedur.

Bahkan akhir-akhir ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hingga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berulang kali mengingatkan dan menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan, terutama terhadap putusan bebas yang tidak boleh terus-menerus dikejar dengan berbagai upaya hukum demi memuaskan ego penuntutan.

Pernyataan-pernyatan itu lahir karena negara hukum tidak boleh dipenuhi praktik balas dendam prosedural.

Ketika pengadilan telah menyatakan seseorang tidak terbukti bersalah, maka negara wajib menghormati putusan itu sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga negara.

Sebab tanpa kepastian hukum, tidak ada keadilan.

Dan tanpa penghormatan terhadap putusan pengadilan, maka seluruh sistem peradilan hanya akan berubah menjadi panggung formalitas yang kehilangan makna.

Publik tidak bodoh.

Publik tahu perkara BAZNAS Enrekang sejak awal sarat kontroversi. Publik juga tahu perkara ini lahir di era oknum mantan Kajari Enrekang yang hari ini justru duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap para mantan Komisioner BAZNAS.

Ini fakta yang tidak bisa dihapus dari sejarah perkara ini.

Maka ketika putusan bebas masih dipaksakan untuk dikejar melalui banding, publik sangat berhak curiga bahwa ada kepentingan besar untuk menyelamatkan muka pihak-pihak tertentu yang sejak awal membangun perkara ini secara brutal dan dipaksakan.

Jangan jadikan institusi kejaksaan sebagai benteng melindungi kesalahan oknum.
Jangan jadikan hukum pidana sebagai alat balas dendam birokrasi.

Dan jangan memperpanjang kriminalisasi terhadap orang yang oleh pengadilan telah dinyatakan tidak bersalah.

Kalau setiap putusan bebas masih terus dikejar hanya karena jaksa tidak siap kalah, lalu untuk apa ada pengadilan?

Untuk apa ada hakim?

Untuk apa ada asas praduga tak bersalah?

Negara hukum akan hancur kalau aparat penegak hukum mulai alergi terhadap putusan bebas.

Sebab dalam sistem hukum yang sehat, putusan bebas harus dihormati sebagai koreksi terhadap penuntutan yang gagal. Bukan malah dianggap ancaman terhadap harga diri institusi.

Yang lebih ironis, sampai hari ini tidak ada keberanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstruksi perkara BAZNAS Enrekang yang sejak awal dipenuhi kejanggalan.

Tidak ada keberanian mengaudit proses penyidikan. Tidak ada keberanian memeriksa bagaimana perkara ini dibangun. Yang ada justru semangat membabi buta mempertahankan perkara meskipun sudah dipatahkan di persidangan.

Ini berbahaya.

Karena ketika hukum dipaksakan berjalan demi mempertahankan gengsi, maka hukum sedang berubah menjadi alat kekuasaan.

Dan ketika institusi lebih sibuk menyelamatkan muka dibanding mencari kebenaran, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan kriminalisasi yang dilegalkan.

Perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada polemik banding. Ini harus menjadi pintu masuk untuk melakukan eksaminasi total terhadap seluruh proses penanganan perkara BAZNAS Enrekang, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengiringinya sejak awal.

Kami memastikan persoalan ini akan dibawa ke Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, dan seluruh lembaga pengawas penegakan hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum yang dipertontonkan secara arogan di hadapan publik.

Sebab hukum tidak boleh tunduk pada ego.

Hukum tidak boleh menjadi alat menutupi kegagalan penuntutan.

Dan institusi penegak hukum tidak boleh berubah menjadi mesin kriminalisasi yang terus bergerak meskipun pengadilan telah berkata:
“Tidak terbukti.” (Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SOKSI Sulsel Solid Dukung IAS Jelang Musda Golkar, Serukan Persatuan Kader

    SOKSI Sulsel Solid Dukung IAS Jelang Musda Golkar, Serukan Persatuan Kader

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 238
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK – Dukungan terhadap Ilham Arief Sirajuddin (IAS) untuk maju sebagai calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus mengalir menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulsel. Kali ini, dukungan datang dari Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) XIX SOKSI Sulawesi Selatan yang menyatakan komitmennya mengusung IAS sebagai calon ketua. Ketua Depidar XIX SOKSI Sulsel, […]

  • Musda PPDI Sidrap 2026 Siap Digelar, Tiga Kandidat Calon Ketua Bakal Maju Bertarung.

    Musda PPDI Sidrap 2026 Siap Digelar, Tiga Kandidat Calon Ketua Bakal Maju Bertarung.

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap.– Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung 27–28 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi perangkat desa untuk memperkuat solidaritas organisasi sekaligus memilih kepengurusan baru yang akan membawa arah perjuangan PPDI ke depan. Dengan Mengusung tema. “Memperkuat solidaritas dan profesionalisme perangkat desa dalam mewujudkan […]

  • Malam Kesenian Semarakkan HUT ke-80 RI di Panca Rijang

    Malam Kesenian Semarakkan HUT ke-80 RI di Panca Rijang

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 332
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Suasana kemeriahan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa hangat di Kecamatan Panca Rijang saat Malam Kesenian digelar di Lapangan Sport Center Rappang, Senin (11/8/2025) malam. Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, didampingi Plt Camat Panca Rijang, Syamsuddin, memimpin pembukaan acara yang dipadati ribuan warga. Hadir pula anggota DPRD Abdul Rahman, Kabag Pemerintahan Setda Sidrap […]

  • Layanan Kesehatan Makin Canggih, RS Adinda Sidrap 100% Terapkan SATUSEHAT

    Layanan Kesehatan Makin Canggih, RS Adinda Sidrap 100% Terapkan SATUSEHAT

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 112
    • 0Komentar

    SIDRAP,KBK — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi secara nasional. Kebijakan ini merujuk pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait penyelenggaraan RME dan integrasi dengan platform SATUSEHAT. Sistem tersebut menjadi tulang punggung dalam […]

  • Jembatan Gantung Kaluppini Diresmikan, Bupati Enrekang Apresiasi Dukungan CSR Pertamina

    Jembatan Gantung Kaluppini Diresmikan, Bupati Enrekang Apresiasi Dukungan CSR Pertamina

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 171
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID- –Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga meresmikan jembatan gantung Desa Kaluppini, Kec. Enrekang, Rabu, 23 September 2026. Pembangunan Jembatan gantung ini juga mendapat bantuan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Persero. ” Jembatan ini menjadi penanda penting akan hadirnya prinsip kegotongroyongan masyarakat. Bukti kerjasama bersama masyarakat, pemerintah dan pihak swasta,” […]

  • Polres Enrekang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Perkuat Iman dan Profesionalisme Personel

    Polres Enrekang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Perkuat Iman dan Profesionalisme Personel

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 91
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Jajaran Polres Enrekang menggelar kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an yang berlangsung khidmat di Masjid Nurul Amanah Mapolres Enrekang, Kamis (12/03/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H., para pejabat utama, personel Polres Enrekang serta Bhayangkari dengan penuh khidmat sebagai bentuk refleksi spiritual dalam momentum bulan suci Ramadan. Kapolres melalui Sihumas menjelaskan bahwa Peringatan […]

expand_less