Terbukti Rugikan Negara Rp10 Miliar, Buronan Kejari Nabire Diringkus di Makassar
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
- visibility 241
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus Kejari Nabire berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, H. Muh. Nasri (47), Kamis dini hari (3/7/2025), di Jalan Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kejari Nabire dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Muh Nasri adalah Direktur PT Planet Beckam yang terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari APBD (DAK Penugasan) Tahun 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp10,26 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya, Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya, berdasarkan kesepakatan dan perintah dari H. Muh. Nasri.
Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Muh Nasri, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara lima tahun.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Soetarmi. Selanjutnya, Nasri langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses eksekusi.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil meringkus buronan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak buronan lain demi kepastian hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agus Salim.
Penangkapan ini mempertegas komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. (GND)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar