PENANDATANGANAN DEKLARASI PESANTREN RAMAH ANAK, LANGKAH NYATA ENREKANG MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
- account_circle Basir
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID–, Bertempat di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Enrekang, dilakukan penandatanganan Deklarasi Pesantren Ramah anak (Senin, 20 Juli 2026).
Adapun hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kemenag Kab. Enrekang, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kab. Enrekang, Ketua MUI Kab. Enrekang, Kepala KUA Se Kabupaten Enrekang, Kepala Madrasah Se Kab. Enrekang, Pimpinan Pesantren Se Kab. Enrekang.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, serta seluruh pengelola pesantren dan madrasah untuk menghadirkan satuan pendidikan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Kantor Kemenag Enrekang H. Jamaruddin dalam sambutannya mengatakan Pesantren dan Madrasah Ramah Anak bukan berarti mengurangi nilai kedisiplinan dalam pendidikan. Sebaliknya, konsep ini mengajarkan bahwa pembinaan karakter dilakukan melalui pendekatan yang mendidik, membimbing, menghargai martabat anak, dan bebas dari kekerasan.
” Disiplin tetap ditegakkan, namun dengan cara yang membangun, penuh kasih sayang, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak,” ucapnya.
Dalam sambutan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Ibu Zulviah Dahaling juga menyampaikan bahwa anak adalah amanah Allah SWT yang harus kita jaga bersama. Mereka bukan hanya penerus keluarga, tetapi juga penerus pembangunan bangsa. Oleh karena itu, setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas dalam lingkungan yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, eksploitasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.
Peran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Enrekang turut menghadiri penandatanganan Deklarasi Pesantren Ramah Anak sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam memperkuat sinergi lintas sektor.
Melalui fungsi komunikasi publik, Diskominfo Statistik Enrekang berperan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan implementasi Pesantren Ramah Anak kepada masyarakat, sekaligus mengedukasi pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Selain itu, Diskominfo Statistik Enrekang mendukung pemanfaatan teknologi informasi untuk penyebaran informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pesantren dan madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda. Tidak hanya membekali anak dengan ilmu pengetahuan dan ilmu agama, tetapi juga menanamkan akhlakul karimah, kedisiplinan, tanggung jawab, toleransi, serta semangat menghargai sesama.
Komitmen kita pada hari ini memiliki landasan yang kuat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, dan perlakuan salah di mana pun mereka berada, termasuk di lingkungan pendidikan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak menjadi pedoman dalam menciptakan satuan pendidikan yang aman, bersih, sehat, peduli, inklusif, menghargai hak-hak anak, serta mendorong partisipasi anak dalam proses pembelajaran dan kehidupan sekolah.
Sejalan dengan itu, Kementerian Agama bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memperkuat implementasi Pesantren Ramah Anak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan, perundungan, intoleransi, dan segala bentuk perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang anak.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, menegaskan komitmen bersama untuk:
– membangun budaya pesantren dan madrasah yang menghormati hak-hak anak;
– memperkuat kapasitas para pendidik, pengasuh, dan tenaga kependidikan dalam penerapan disiplin positif;
– menyediakan mekanisme pencegahan, pengaduan, dan penanganan kasus yang mudah diakses dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak;
– melibatkan orang tua, masyarakat, dan anak dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. (OMBASS)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar