Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mimpi Politik Berujung Pidana: Annar Salahuddin Didakwa Otaki Proyek Uang Palsu

Mimpi Politik Berujung Pidana: Annar Salahuddin Didakwa Otaki Proyek Uang Palsu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
  • visibility 503
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GOWA – Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terhadap Annar Salahuddin Sampetoding (63), terdakwa kasus peredaran uang rupiah palsu, Rabu (21/5/2025).

Dalam sidang yang menarik perhatian publik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa membeberkan kronologi keterlibatan Annar dalam skema pemalsuan mata uang.

Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara pembuatan uang pada tahun 2022 hingga 2023.

Dana sebesar Rp287 juta ditransfer secara bertahap oleh Annar ke rekening Syahruna guna membeli alat dan bahan produksi uang palsu. Seluruh peralatan kemudian dibawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar.

Pada Februari 2024, peralatan yang dibeli digunakan untuk mencetak poster kampanye Annar yang saat itu berniat maju sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun, pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu atas sepengetahuan terdakwa.

Meski hasil cetakan dianggap belum sempurna, Annar sempat memerintahkan penghentian dan pemusnahan alat produksi.

Namun sebelum itu terjadi, saksi Andi Ibrahim yang juga ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Barru menemui Annar dan diperkenalkan kepada Syahruna untuk membahas rencana lanjutan pembuatan uang palsu.

Produksi kemudian dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Bm)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mini 4WD Naik Kelas: Sidrap Gelar Kejurprov Dumper Class Perdana, Bidik Porprov 2026

    Mini 4WD Naik Kelas: Sidrap Gelar Kejurprov Dumper Class Perdana, Bidik Porprov 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 162
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Mini 4WD kini tak lagi sekadar permainan anak-anak. Di tangan komunitas yang solid dan pembinaan yang terarah, ia menjelma menjadi olahraga kompetitif yang mulai mendapat tempat di panggung resmi tingkat provinsi. Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengambil posisi strategis dalam transformasi ini. Melalui komunitas SAROMASE, Sidrap akan menjadi tuan rumah Bupati Sidrap Kejuaraan […]

  • Kapolres Sidrap Bersama Muspida Salurkan 322 Ton Beras untuk Warga: Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah

    Kapolres Sidrap Bersama Muspida Salurkan 322 Ton Beras untuk Warga: Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 451
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Perum Bulog Cabang Sidrap secara resmi meluncurkan Program Bantuan Pangan Beras Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Lurah Rijang Pittu, Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Maritengngae, Sabtu (19/7/2025) siang. Peluncuran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta membantu masyarakat […]

  • Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK, 310 Pegawai Sidrap Siap Mengabdi untuk Daerah

    Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK, 310 Pegawai Sidrap Siap Mengabdi untuk Daerah

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 602
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — 1 Agustus 2025 — Sebanyak 310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tahap I Formasi Tahun 2024 dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (1/08/2025). Ratusan […]

  • AMPU Gelar Audensi di DPRD Enrekang Terkait Lahan PTPN:  Sampaikan Aspirasi, Wakil Bupati Enrekang Temui Masyarakat.

    AMPU Gelar Audensi di DPRD Enrekang Terkait Lahan PTPN:  Sampaikan Aspirasi, Wakil Bupati Enrekang Temui Masyarakat.

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 350
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) yang dipimpin oleh Ibu Rahma menggelar audensi di Kantor DPRD Enrekang, Selasa (2/9/2025). Audensi ini bertujuan menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat terkait lahan yang sebelumnya dikelola oleh PTPN, namun hingga kini belum bisa digarap kembali oleh warga. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Enrekang H. Andi Tenri Liwang Latinro datang […]

  • Gudang Rokok Misterius di Sidrap Terbongkar, Negara Bisa Rugi Ratusan Bahkan Miliaran!

    Gudang Rokok Misterius di Sidrap Terbongkar, Negara Bisa Rugi Ratusan Bahkan Miliaran!

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Haji Bintang
    • visibility 137
    • 0Komentar

    SIDRAP – Skandal besar mengguncang Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Sebuah rumah kontrakan biasa mendadak menjadi pusat perhatian setelah puluhan dos dugaan rokok ilegal ditemukan, menimbulkan kekhawatiran warga sekaligus sorotan keras aparat kepolisian dan Bea Cukai. Rabu (3/6/2026), tim peninjau menemukan rumah itu dipenuhi tumpukan karton rokok, sementara sebuah mobil boks kuning mencurigakan terparkir di luar, […]

  • Diduga Tanpa Izin, Proyek Pembangunan Gudang  Bulog di Sidrap terus berjalan meskipun menuai sorotan.

    Diduga Tanpa Izin, Proyek Pembangunan Gudang  Bulog di Sidrap terus berjalan meskipun menuai sorotan.

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle kabarkita
    • visibility 444
    • 0Komentar

    SIDRAP – Proyek pembangunan gudang milik Perum Bulog di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah diberitakan terkait dugaan pelanggaran, pekerjaan di lapangan masih terus berlangsung dan kini telah mencapai sekitar 70 persen. Temuan di lokasi menunjukkan adanya kejanggalan pada informasi proyek. Papan proyek yang terpasang mencantumkan kegiatan sebagai rehabilitasi bangunan, […]

expand_less