Warga Sekitar wilayah Sungai Saddang (SWISS) Enrekang Protes Keras Desain Talud yang Tutup Pemandangan Sungai..
- account_circle Basir
- calendar_month 50 menit yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang menggelar rapat mediasi terkait pembangunan talud di wilayah Ruang Terbuka Hijau ( RTH) bersama perwakilan warga Kawasan SWISS (Seputar Wilayah Sungai Saddang) di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Sulawesi Selatan.
Pertemuan krusial ini dilaksanakan guna mencari jalan tengah atas protes masyarakat terkait pembangunan talud di area (RTH) yang dinilai terlalu tinggi hingga menutup pandangan ke arah sungai yang dapat mengurangi keindahan alami dan estetika sungai Saddang yang selama ini menjadi objek wisata .
Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang, tim teknis BBWS Pompengan Jeneberang, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Dalam forum tersebut. Misbah Juang, perwakilan warga menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka bahwa struktur dinding beton vertikal yang akan dibangun dapat merusak estetika alami RTH SWISS yang selama ini menjadi ikon wisata warga untuk menikmati pemandangan matahari terbenam (sunset) di tepi Sungai Saddang.
Warga meminta adanya pengurangan volume ketinggian atau redesain agar infrastruktur tersebut tidak terkesan mengisolasi sungai dari interaksi publik dan membuat tanggul yang bisa dijadikan tempat duduk oleh masyarakat agar tidak menghilangkan estetika swis .
“Saya mewakili masyarakat sekitar sepakat tidak menolak pembangunan talud, melainkan mengajukan keberatan terhadap desain tinggi vertikal dan mengusulkan perubahan desain agar elevasi dinding atas dibuat lebih rendah sehingga berfungsi ganda sebagai tempat duduk publik agar tidak pemborosan anggaran “ Ujarnya Keawak media ,Sabtu ( 31/10/2026).
Ia menambahkan bahwa, Perda RTRW Enrekang mengamanatkan bahwa pengembangan RTH Publik di kawasan perkotaan Kecamatan Enrekang wajib mempertahankan estetika(keindahan visual lanskap bumi Massenrempulu) dan fungsi sosial-ekologis. Konstruksi dinding masif yang menutup pandangan ke sungai mencederai amanat keindahan tata ruang tersebut.
Pihak BBWS Pompengan Jeneberang dan Pemkab Enrekang wajib tunduk pada Asas Kemanfaatan dan Asas keadilan. Pembangunan tidak boleh hanya melihat dari satu kacamata teknis (keamanan struktur), tetapi harus mempertimbangkan kemanfaatan sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kami juga menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang untuk menjalankan fungsinya secara tegas dalam mengawasi proyek ini, agar tetap patuh dan selaras dengan Perda Tata Ruang (RTRW) Daerah Enrekang demi menjaga estetika kota agar pembangun tidak dilakukan dengan asal-asalan “ tegas Misbah juang .(Ombass)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar