Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Oknum Polisi Geledah Rumah Warga di Parepare Tanpa Surat Tugas, Diduga Langgar SOP

Oknum Polisi Geledah Rumah Warga di Parepare Tanpa Surat Tugas, Diduga Langgar SOP

  • account_circle Uterus
  • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
  • visibility 522
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAREPARE — Seorang warga di BTN Bukit Madani Permai, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, dibuat kaget dan resah usai rumahnya didatangi sekelompok pria berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota polisi, Selasa sore, 8 Juli 2025.

Dewi Tamala (35), pemilik rumah, mengungkapkan bahwa para pria tersebut langsung masuk dan melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat tugas, identitas resmi, maupun menjelaskan maksud kedatangan mereka secara transparan.

“Yang masuk sekitar enam orang, sebagian lagi di luar. Saya sudah tanya surat tugas atau identitas, tapi tidak satu pun yang menunjukkan. Mereka hanya bilang dari kepolisian,” ujar Dewi, Kamis (10/07).

Saat penggeledahan berlangsung, Dewi hanya ditemani anak dan keponakan yang masih kecil. Ia mengaku handphone milik mereka juga ikut diperiksa, meskipun tidak dijelaskan apa yang dicari oleh para petugas tersebut.

Tak hanya di rumahnya, aksi serupa juga dilakukan di rumah orang tuanya di wilayah Lapadde. Namun, dari dua lokasi tersebut, tidak ditemukan barang mencurigakan apa pun dan para petugas langsung pergi begitu saja.

Belakangan diketahui, para pria tersebut merupakan anggota dari Satuan Narkoba Polres Parepare, informasi yang diterima Dewi dari salah satu rekan mereka. Merasa prosedur dilanggar, pihak keluarga Dewi berencana melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam.

Terpisah, Kusuma Atmaja SH, kuasa hukum pihak keluarga, menjelaskan bahwa penggeledahan rumah diatur secara ketat dalam Pasal 33 KUHAP dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.

“Penggeledahan harus berdasarkan surat izin dari pengadilan atau surat perintah tertulis, serta wajib dilakukan di hadapan saksi dan perangkat lingkungan. Petugas juga wajib menunjukkan identitas dan menjelaskan maksud penggeledahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggeledahan tanpa memenuhi syarat tersebut bisa dianggap pelanggaran hukum serius dan bisa dikenai sanksi etik maupun pidana.

Kini, publik menanti sikap tegas dari aparat berwenang untuk menindak jika terbukti ada pelanggaran prosedur oleh oknum aparat dalam kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Parepare, IPTU Tarmidzi belum terlalu menanggapi hal tersebut. Saat dihubungi, ia menyampaikan masih sedang menemani Kapolres.

“Ya, saya temani dulu bapak kapolres. Nanti ketemu saya jelaskan,” singkatnya. (Bm)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Uterus

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAZNAS Enrekang Periode 2026–2031 Resmi Direkomendasikan BAZNAS RI

    BAZNAS Enrekang Periode 2026–2031 Resmi Direkomendasikan BAZNAS RI

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 49
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2026–2031 mengumumkan lima nama pimpinan terpilih yang telah memperoleh rekomendasi dari BAZNAS RI. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansel, Harwan Sawati, didampingi Sekretaris dan Wakil Ketua Pansel, di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2026). Adapun lima calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang […]

  • Tampil Live di Kompas TV, Bupati Sidrap Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Menuju Masyarakat Sejahtera

    Tampil Live di Kompas TV, Bupati Sidrap Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Menuju Masyarakat Sejahtera

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SIDRAP — Bupati Kabupaten Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menjadi narasumber program talkshow langsung (live) “Zona Inspirasi” di Kompas TV pada Senin, (8/6/2026). Dalam acara berdurasi 30 menit tersebut, Bupati Syaharuddin memaparkan visi dan strategi pemerintah daerah dalam tema “Sidrap Bergerak: Dari Ketahanan Pangan Menuju Kesejahteraan Masyarakat”. Perbincangan yang dipandu oleh host Egiet Hapsari dari Studio […]

  • Kinerja Desa Tersendat, Pemkab Sidrap Minta Kades Selektif Ganti Aparat

    Kinerja Desa Tersendat, Pemkab Sidrap Minta Kades Selektif Ganti Aparat

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 431
    • 0Komentar

    SIDRAP — Polemik pergantian aparat desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidrap menjadi sorotan tajam dalam Safari Apdesi yang digelar di Desa Kampale, Kamis, 8 Mei 2025. Pemerintah daerah menilai pergantian yang tidak selektif dan tergesa-gesa dapat berdampak serius pada kinerja administrasi desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan PPA Sidrap, Abbas […]

  • Catat Rekor, UNIMEN Teken Kontrak Penelitian dan Pengabdian 1,1 M Tahun 2025

    Catat Rekor, UNIMEN Teken Kontrak Penelitian dan Pengabdian 1,1 M Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 596
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) menunjukkan komitmennya dalam mendukung Catur Dharma Perguruan Tinggi dengan menghadiri kegiatan Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ridwan Saleh Mattayang, Kantor LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, Makassar – Kamis, 19 Juni 2025. […]

  • Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

    Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda Kabarkita.co.id.Jakarta. — Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Jika keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara. Sebab, AJB […]

  • Ritual “Mindio Saluran Tallu” di Dusun Ba’ka: Tradisi Mandi Syafar yang Menarik Ribuan Pengunjung

    Ritual “Mindio Saluran Tallu” di Dusun Ba’ka: Tradisi Mandi Syafar yang Menarik Ribuan Pengunjung

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 595
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KIRA.CO.ID-Warga Enrekang, berbondong-bondong datang untuk menyaksikan ritual tahunan “Mindio Saluran Tallu” atau mandi Syafar yang diadakan di Dusun Ba’ka, Desa Pundi Lemo, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Selasa,19 agustus 2025. Tradisi ini telah menjadi daya tarik budaya yang unik dan selalu dinantikan oleh masyarakat setempat maupun pengunjung dari luar daerah kabupaten Enrekang. Acara […]

expand_less