Polres Sidrap Ungkap Tiga Kasus Besar Sekaligus: Arisan Bodong, Curanmor, dan Pencurian Emas Total Kerugian Capai Rp1 Miliar, Pelaku Arisan Palsu Ditangkap di Masamba
- account_circle Iful -
- calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
- visibility 477
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK — Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) berhasil mengungkap tiga kasus kriminal dalam waktu berdekatan, yakni penipuan arisan online bodong, pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian emas. Total kerugian dari ketiga kasus tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penipuan berkedok arisan online dengan iming-iming hadiah emas. Polisi menetapkan EN (28), warga asal Sidrap, sebagai tersangka utama dan menangkapnya di Masamba, Sulawesi Barat, setelah menghilang selama beberapa waktu.
“Pelaku menawarkan arisan online melalui media sosial dengan janji hadiah emas dan bonus lainnya. Untuk meyakinkan para korban, ia menyebar ratusan bukti transfer palsu yang ternyata fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, dalam konferensi pers di Mapolres Sidrap, Jumat (18/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 563 struk transfer palsu senilai total Rp2,2 miliar serta 26 lembar bukti pengiriman uang. Sedikitnya 40 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp900 juta.
“Modus pelaku adalah menggaet korban dengan janji manis. Namun, sistem arisan tidak pernah berjalan. Saat korban menyadari kejanggalan dan menagih, pelaku mulai menghindar hingga akhirnya dilaporkan ke kami,” terang Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supriadi Ummareng.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan pasal penipuan berbasis elektronik dan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, Polres Sidrap juga mengungkap dua kasus kriminal lainnya. Dalam kasus pencurian emas, kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 juta. Sementara itu, pelaku curanmor berinisial SA (32) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, sebuah ponsel, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku mencuri motor dengan cara mengamati situasi sekitar dan memanfaatkan kelengahan pemiliknya. Kerugiannya diperkirakan sekitar Rp20 juta,” tambah AKP Setiawan.
Ketiga pelaku dari kasus berbeda ini diduga terdorong motif ekonomi. Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dan penyidikan lanjutan di Mapolres Sidrap.(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar