Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Jaringan Aceh–Palembang, Dua Pelaku Ditangkap
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
- visibility 334
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMUT, KBK — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan rencananya dikirim ke Palembang. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing RM (wiraswasta, warga Deli Serdang, Sumut) berperan sebagai kurir, dan SB (wiraswasta, warga Pidie Jaya, Aceh). Sementara dua pelaku lain, yakni BJ yang menyerahkan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita meliputi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp850 ribu.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang.
“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Keduanya mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantar barang ini ke Palembang,” jelas Kombes Calvijn, Rabu (13/8/2025).
Kedua tersangka dijanjikan bayaran tinggi: RM akan menerima Rp30 juta per kilogram sabu yang dikirim, sedangkan SB dijanjikan Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan Rp5 juta dari pengendali jaringan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” tegas Kombes Calvijn.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar