Janji Suci di Balik Jeruji: Akad Nikah Warga Binaan di Rutan Balikpapan
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
- visibility 334
- comment 0 komentar

BALIKPAPAN, KBK — Bisakah cinta tumbuh meski dibatasi jeruji dan tembok tinggi? Di Rutan Kelas IIA Balikpapan, jawabannya: bisa. Suasana haru menyelimuti Masjid Asyuhada, Senin (14/7/2025), saat seorang warga binaan resmi melangsungkan akad nikah dengan kekasih hatinya, disaksikan oleh keluarga serta petugas rutan.
Pernikahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata pemenuhan hak sosial warga binaan yang dijamin oleh negara. Di balik keterbatasan fisik, cinta dan harapan tetap diberi ruang untuk tumbuh dan mekar.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan, Adi Nugroho, yang turut menjadi saksi dalam prosesi tersebut, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pembinaan.

“Kami mendampingi penuh seluruh proses, mulai dari administrasi hingga pelaksanaan. Ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian serta pemulihan sosial bagi warga binaan,” ungkap Adi Nugroho.
Pernikahan di dalam rutan diatur dalam Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Warga binaan yang ingin menikah wajib mengajukan permohonan resmi disertai dokumen pendukung, termasuk surat izin dari keluarga serta bukti bahwa tidak sedang terikat pernikahan lain.
Akad nikah berlangsung khidmat, dipimpin langsung oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Balikpapan. Meski digelar dalam suasana sederhana, prosesi berlangsung tertib dan penuh makna—menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan semata tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang untuk tumbuh, pulih, dan membangun masa depan yang lebih baik.
Dengan penuh haru, keluarga kedua mempelai turut menyaksikan momen bahagia tersebut, membawa harapan baru bahwa cinta sejati bisa melewati segala rintangan—termasuk tembok penjara. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar