Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

  • account_circle Basir
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • visibility 336
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Ratusan massa aksi unjuk rasa meminta Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Fausiah, S.H., M.H Di copot dari jabatannya yang dianggap tidak objektif dalam menyampaikan putusan praperadilan perkara baznas enrekang di depan kantor pengadilan, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan,Senin ( 22/12/2025).

Hal ini memunculkan tanda tanya dan kejanggalan dalam proses praperadilan yang digugurkan seketika dengan dalil yang tidak jelas yang membuat massa aksi geram dengan melempar telur dan bakar ban serta berorasi secara bergantian.

“ Kami sangat kecewa atas proses Praperadilan yang gugur seketika , padahal proses ini sebagai mekanisme hukum penting di Indonesia yang memiliki beberapa tujuan utama, terutama untuk mengawasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan” ucap Furqan dalam orasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan mengikat umum (erga omnes).

Surat Edaran Mahkamah Agung bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, melainkan pedoman internal administratif sehingga tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konstitusional warga negara.

“Kami sangat tidak terimah putusan pengadilan enrekang yang menggugurkan praperadilan, karna secara hirarki putusan MK lebih diatas dari pada surat edaran MA. Tujuan praperadilan ialah pengawasan horizontal, melindungi hak tersangka, menguji keabsahan tersangka, mencegah penyalahgunaan wewenang , memulihkan hak korban . Tindakan ini menyalahi prinsip-prinsip keadilan” jelas presiden mahasiswa Unimen.

Ironisnya , Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Putusan MK mengesampingkan SEMA. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan objek praperadilan adalah keabsahan tindakan penyidik termasuk penetapan tersangka dan proses penyidikan, sehingga hak praperadilan tidak gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Penolakan Gugatan praperadilan dengan alasan pelimpahan melanggar due process of law dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta merupakan tindakan inkonstitusional dan batal demi hukum. gugatan yang diajukan oleh legal baznas tidak ada satu pun di Jawab oleh kejaksaan Enrekang dan ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

“ kami akan terus lakukan aksi dan narasi yang pantas untuk Kepala kejaksaan Enrekang dan kepala pengadilan enrekang sudah sepantasnya di copot dari jabatannya karna Kewajiban praperadilan oleh tersangka dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa oleh aparat penegak hukum di gugurkan seketika “ tegasnya.

Tak cuma itu, di tengah proses praperadilan yang telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak tanggal 15 Desember 2025, dan didaftarkan sejak 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Enrekang justru mengambil langkah yang patut diduga sebagai tindakan licik, tidak etis, dan tidak fair, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan pada hari yang sama berkas pelimpahan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tindakan ini secara nyata mengabaikan, menegasikan, dan mencederai proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang.

“Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan tindakan penyelidikan dan penyidikan, padahal praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum” tutup furqan (**)

 

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 46 Peserta Seleksi Perkuat Kafilah Sidrap di MTQ Sulsel

    46 Peserta Seleksi Perkuat Kafilah Sidrap di MTQ Sulsel

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 194
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Sebanyak 46 peserta hasil seleksi tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi memperkuat kafilah Sidrap menuju Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang akan digelar di Kabupaten Maros. Para peserta dikukuhkan dan dilepas langsung oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, di Kantor Bupati Sidrap, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan […]

  • Turnamen Sepak Takraw Local Pride 2025 di Sidrap Usai, Wisma M7R Pitu Riase Raih Juara Pertama

    Turnamen Sepak Takraw Local Pride 2025 di Sidrap Usai, Wisma M7R Pitu Riase Raih Juara Pertama

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 285
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Setelah berlangsung selama delapan hari penuh, sejak 14 hingga 21 September 2025, Turnamen Sepak Takraw Local Pride Sidrap resmi berakhir. Ajang bergengsi tingkat kabupaten ini ditutup langsung oleh Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Hj. Nurkanaah, Ahad sore (21/9/2025). Daftar Juara Turnamen Hasil akhir turnamen menempatkan Wisma M7R Pitu Riase sebagai juara pertama […]

  • Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan Selama Ops Ketupat Pallawa 2026

    Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan Selama Ops Ketupat Pallawa 2026

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 93
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-–Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan mempersiapkan perjalanan dengan baik selama pelaksanaan Operasi Ketupat Pallawa 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi […]

  • KBN “Mappadeceng” Polres Sidrap Antar Pecandu Jalani Rehabilitasi di Balai BNN Baddoka

    KBN “Mappadeceng” Polres Sidrap Antar Pecandu Jalani Rehabilitasi di Balai BNN Baddoka

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 339
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Kampung Bebas Narkoba (KBN) “Mappadeceng” Sat Resnarkoba Polres Sidrap kembali menunjukkan peran aktifnya dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika. Pada Kamis (28/8/2025), tim KBN mendampingi seorang pecandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar. Pecandu yang dibawa yakni HM (39), warga Dusun Dea, Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Dengan […]

  • Dukung Pembinaan Atlet, Kapolres Sidrap dan Bupati Buka Tournament Volly Manisa Cup III 2025

    Dukung Pembinaan Atlet, Kapolres Sidrap dan Bupati Buka Tournament Volly Manisa Cup III 2025

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 188
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Ajang olahraga tahunan yang ditunggu-tunggu masyarakat Kecamatan Baranti kembali digelar. Open Tournament Bola Volly Manisa Cup III Tahun 2025 resmi dibuka di Lapangan Rethander, Kelurahan Manisa, Rabu (1/10/2025) malam. Pembukaan berlangsung meriah dengan hadirnya sejumlah tokoh penting, di antaranya Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong selaku Ketua PBVSI Sidrap, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, […]

  • “Pelayanan Tulus untuk Warga”: Andi Surais Muin Koro Mantapkan Langkah di Pemilihan Ketua RT 08

    “Pelayanan Tulus untuk Warga”: Andi Surais Muin Koro Mantapkan Langkah di Pemilihan Ketua RT 08

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK — Suhu kompetisi pemilihan Ketua RT 08 kian meningkat. Sejumlah kandidat mulai menampilkan gagasan, rekam jejak, serta visi mereka untuk membangun lingkungan yang lebih baik. Di antara para calon tersebut, figur nomor urut 01, Andi Surais Muin Koro, mencuri perhatian publik berkat pendekatan komunikatif dan gagasan progresif yang dianggap sejalan dengan kebutuhan warga. […]

expand_less