Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

  • account_circle Basir
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • visibility 297
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Ratusan massa aksi unjuk rasa meminta Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Fausiah, S.H., M.H Di copot dari jabatannya yang dianggap tidak objektif dalam menyampaikan putusan praperadilan perkara baznas enrekang di depan kantor pengadilan, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan,Senin ( 22/12/2025).

Hal ini memunculkan tanda tanya dan kejanggalan dalam proses praperadilan yang digugurkan seketika dengan dalil yang tidak jelas yang membuat massa aksi geram dengan melempar telur dan bakar ban serta berorasi secara bergantian.

“ Kami sangat kecewa atas proses Praperadilan yang gugur seketika , padahal proses ini sebagai mekanisme hukum penting di Indonesia yang memiliki beberapa tujuan utama, terutama untuk mengawasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan” ucap Furqan dalam orasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan mengikat umum (erga omnes).

Surat Edaran Mahkamah Agung bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, melainkan pedoman internal administratif sehingga tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konstitusional warga negara.

“Kami sangat tidak terimah putusan pengadilan enrekang yang menggugurkan praperadilan, karna secara hirarki putusan MK lebih diatas dari pada surat edaran MA. Tujuan praperadilan ialah pengawasan horizontal, melindungi hak tersangka, menguji keabsahan tersangka, mencegah penyalahgunaan wewenang , memulihkan hak korban . Tindakan ini menyalahi prinsip-prinsip keadilan” jelas presiden mahasiswa Unimen.

Ironisnya , Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Putusan MK mengesampingkan SEMA. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan objek praperadilan adalah keabsahan tindakan penyidik termasuk penetapan tersangka dan proses penyidikan, sehingga hak praperadilan tidak gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Penolakan Gugatan praperadilan dengan alasan pelimpahan melanggar due process of law dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta merupakan tindakan inkonstitusional dan batal demi hukum. gugatan yang diajukan oleh legal baznas tidak ada satu pun di Jawab oleh kejaksaan Enrekang dan ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

“ kami akan terus lakukan aksi dan narasi yang pantas untuk Kepala kejaksaan Enrekang dan kepala pengadilan enrekang sudah sepantasnya di copot dari jabatannya karna Kewajiban praperadilan oleh tersangka dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa oleh aparat penegak hukum di gugurkan seketika “ tegasnya.

Tak cuma itu, di tengah proses praperadilan yang telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak tanggal 15 Desember 2025, dan didaftarkan sejak 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Enrekang justru mengambil langkah yang patut diduga sebagai tindakan licik, tidak etis, dan tidak fair, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan pada hari yang sama berkas pelimpahan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tindakan ini secara nyata mengabaikan, menegasikan, dan mencederai proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang.

“Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan tindakan penyelidikan dan penyidikan, padahal praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum” tutup furqan (**)

 

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sidrap Turun Gunung, Dukung Syaqira Jadi Kebanggaan di DA7 Indosiar

    Bupati Sidrap Turun Gunung, Dukung Syaqira Jadi Kebanggaan di DA7 Indosiar

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 380
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Gelombang dukungan terhadap kontestan Dangdut Academy 7 (DA7) Indosiar, Andi Syaqira, kian hari makin besar. Gadis berbakat asal Kabupaten Sidenreng Rappang ini bukan lagi sekadar peserta, tetapi telah menjelma menjadi simbol kebanggaan dan persatuan warga Sidrap maupun Sulawesi Selatan. Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, bersama sejumlah tokoh penting, memastikan diri hadir langsung […]

  • Paskibraka Sidrap Sukses Jalankan Tugas Penurunan Bendera

    Paskibraka Sidrap Sukses Jalankan Tugas Penurunan Bendera

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 197
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK 17 Agustus 2025 – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sukses melaksanakan tugas pada upacara penurunan bendera merah putih peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ahad sore (17/8/2025). Upacara yang berlangsung khidmat di Lapangan Kompleks SKPD dipimpin langsung Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, sebagai inspektur upacara. Adapun petugas inti Paskibraka […]

  • Lomba  Lari Kelereng Hingga lomba Tangkap bebek Warnai HUT ke-80 RI Warga Jalan Sungai Saddang DiLingkungan Bungawalie.

    Lomba  Lari Kelereng Hingga lomba Tangkap bebek Warnai HUT ke-80 RI Warga Jalan Sungai Saddang DiLingkungan Bungawalie.

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 230
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Setelah melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Masyarakat khususnya di lingkungan bungawalie kelurahan juppandang kecamatan enrekang tepatnya di pemukiman warga jalan sungai saddang enrekang mengadakan berbagai lomba. Sabtu (23/8/2025).lalu “Kita menyambut hari kemerdekaan RI ke 80 dengan mengadakan berbagai lomba yang diikuti seluruh warga yang bermukim di jalan sungai saddang. […]

  • Tradisi Pedang Pora Iringi Momen Haring Pelepasan Dandim 1419/Enrekang

    Tradisi Pedang Pora Iringi Momen Haring Pelepasan Dandim 1419/Enrekang

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 53
    • 0Komentar

    ENREKANG KABAR KITA.CO.ID — Nuansa haru dan kebersamaan terasa kuat dalam acara pelepasan Komandan Kodim 1419/Enrekang yang digelar di Markas Kodim 1419/Enrekang, Jl. Pahlawan No. 12, Talaga, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Jumat (27/02/2016). Tradisi Pedang Pora menjadi pengiring sakral dalam pergantian tongkat komando dari Letkol Inf Augustiar Adinegoro, S.Hub.Int., kepada pejabat baru, Letkol […]

  • Apel Jam Pimpinan, Kapolres Enrekang Tegaskan Hal ini

    Apel Jam Pimpinan, Kapolres Enrekang Tegaskan Hal ini

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 291
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-<span;>- Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Apel Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolres Enrekang, Rabu, (21/05/2025), pagi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ph. Wakapolres Enrekang, KOMPOL Andi Asdar, A.Md., serta jajaran pejabat utama seperti para Kabag, Kasat, KBO, Kasi, dan seluruh personel Polres Enrekang. Dalam arahannya, Kapolres menekankan […]

  • HIPSI Enrekang Terbentuk,Andi Nasruddin Dipercaya Jadi Ketua Umum: Kami Siap Bangun Jaringan Ekosistem Media Profesional

    HIPSI Enrekang Terbentuk,Andi Nasruddin Dipercaya Jadi Ketua Umum: Kami Siap Bangun Jaringan Ekosistem Media Profesional

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 277
    • 0Komentar

    ENREKANG ,KABAR KITA .CO.ID-Andi Nasruddin.Bsc  yang akrab disapa Atta,  selaku pemegang mandat untuk membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang  Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Kabupaten Enrekang dengan nomor 011=sek/DPD/MDT/VI/2025. Pada rapat musyarawah Andi Nasruddin  (Teropong Bulusaraung ) resmi terpilih  sebagai Ketua Umum Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Kabupaten Enrekang  untuk masa bakti 2025–2030. Pemilihan […]

expand_less