Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

  • account_circle Basir
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • visibility 390
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Ratusan massa aksi unjuk rasa meminta Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Fausiah, S.H., M.H Di copot dari jabatannya yang dianggap tidak objektif dalam menyampaikan putusan praperadilan perkara baznas enrekang di depan kantor pengadilan, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan,Senin ( 22/12/2025).

Hal ini memunculkan tanda tanya dan kejanggalan dalam proses praperadilan yang digugurkan seketika dengan dalil yang tidak jelas yang membuat massa aksi geram dengan melempar telur dan bakar ban serta berorasi secara bergantian.

“ Kami sangat kecewa atas proses Praperadilan yang gugur seketika , padahal proses ini sebagai mekanisme hukum penting di Indonesia yang memiliki beberapa tujuan utama, terutama untuk mengawasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan” ucap Furqan dalam orasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan mengikat umum (erga omnes).

Surat Edaran Mahkamah Agung bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, melainkan pedoman internal administratif sehingga tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konstitusional warga negara.

“Kami sangat tidak terimah putusan pengadilan enrekang yang menggugurkan praperadilan, karna secara hirarki putusan MK lebih diatas dari pada surat edaran MA. Tujuan praperadilan ialah pengawasan horizontal, melindungi hak tersangka, menguji keabsahan tersangka, mencegah penyalahgunaan wewenang , memulihkan hak korban . Tindakan ini menyalahi prinsip-prinsip keadilan” jelas presiden mahasiswa Unimen.

Ironisnya , Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Putusan MK mengesampingkan SEMA. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan objek praperadilan adalah keabsahan tindakan penyidik termasuk penetapan tersangka dan proses penyidikan, sehingga hak praperadilan tidak gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Penolakan Gugatan praperadilan dengan alasan pelimpahan melanggar due process of law dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta merupakan tindakan inkonstitusional dan batal demi hukum. gugatan yang diajukan oleh legal baznas tidak ada satu pun di Jawab oleh kejaksaan Enrekang dan ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

“ kami akan terus lakukan aksi dan narasi yang pantas untuk Kepala kejaksaan Enrekang dan kepala pengadilan enrekang sudah sepantasnya di copot dari jabatannya karna Kewajiban praperadilan oleh tersangka dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa oleh aparat penegak hukum di gugurkan seketika “ tegasnya.

Tak cuma itu, di tengah proses praperadilan yang telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak tanggal 15 Desember 2025, dan didaftarkan sejak 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Enrekang justru mengambil langkah yang patut diduga sebagai tindakan licik, tidak etis, dan tidak fair, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan pada hari yang sama berkas pelimpahan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tindakan ini secara nyata mengabaikan, menegasikan, dan mencederai proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang.

“Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan tindakan penyelidikan dan penyidikan, padahal praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum” tutup furqan (**)

 

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukungan Penuh Bupati Sidrap Iringi Tim SDN 4 Arawa di Ajang Cerdas Cermat Guru Nasional

    Dukungan Penuh Bupati Sidrap Iringi Tim SDN 4 Arawa di Ajang Cerdas Cermat Guru Nasional

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 218
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — 16 September 2025 – Kabupaten Sidenreng Rappang kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pendidikan. Tim guru dari SDN 4 Arawa berhasil melangkah ke babak final Cerdas Cermat Guru (CCG) tingkat nasional yang akan digelar pada Puncak Temu Pendidik Nusantara (TPN) XII di Jakarta, 11–12 Oktober 2025 mendatang. Tim yang menamakan diri “Cemerlang” […]

  • Satgas TMMD 125 /kodim 1419 Enrekang wujudkan Infrastruktur Dan Harapan Di Pekalobean

    Satgas TMMD 125 /kodim 1419 Enrekang wujudkan Infrastruktur Dan Harapan Di Pekalobean

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 411
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap sasaran fisik berupa pengerasan jalan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 1419/Enrekang di Desa Pekaloben Kec. Anggeraja Kab. Enrekang, Kamis (31/7/2025). Kegiatan pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengawasan kualitas pekerjaan fisik yang telah mencapai […]

  • Sidrap Jalani Verifikasi Lanjutan Kabupaten Sehat Nasional 2025, Bidik Predikat Tertinggi

    Sidrap Jalani Verifikasi Lanjutan Kabupaten Sehat Nasional 2025, Bidik Predikat Tertinggi

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 279
    • 0Komentar

    SIDENRENG RAPPANG, KBK – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjalani penilaian verifikasi lanjutan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tingkat nasional tahun 2025, Senin (11/8/2025). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dari lobi Kantor Bupati. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Kajari Sidrap Sutikno, […]

  • Rutan Kelas IIB Malino Ikuti Upacara HUT ke-80 RI dan Penyerahan Remisi

    Rutan Kelas IIB Malino Ikuti Upacara HUT ke-80 RI dan Penyerahan Remisi

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 345
    • 0Komentar

    MALINO, KBK – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malino turut serta dalam upacara pengibaran Bendera Merah Putih memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Prayuda Secata Malino, Ahad (17/8/2025). Camat Tinggimoncong bertindak sebagai inspektur upacara. Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur Forkopimca, perwakilan sekolah, LSM, serta jajaran Rutan Malino. Kehadiran berbagai elemen […]

  • Bersejarah! Untuk Pertama Kalinya Penamatan 20 TK ABA Digelar Serentak, Dihadiri Langsung Bupati dan Wabup Sidrap

    Bersejarah! Untuk Pertama Kalinya Penamatan 20 TK ABA Digelar Serentak, Dihadiri Langsung Bupati dan Wabup Sidrap

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 46
    • 0Komentar

    SIDRAP — Suasana penuh haru, keceriaan, dan kebanggaan menyelimuti Auditorium H. Zaini Razak Universitas Muhammadiyah (UMS) Rappang, Kamis (11/6/2026), saat ratusan anak mengikuti prosesi penamatan Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) se-Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut mendapat perhatian khusus dengan hadirnya Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah. […]

  • Wakapolres Sidrap Pimpin Penanaman Jagung Kwartal III di Lahan Ponpes Talawe

    Wakapolres Sidrap Pimpin Penanaman Jagung Kwartal III di Lahan Ponpes Talawe

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 309
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Wakapolres Sidenreng Rappang (Sidrap), Kompol Sulkarnain, memimpin langsung kegiatan penanaman bibit jagung di lahan produktif milik Pondok Pesantren Nurul Azhar, Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Rabu pagi (6/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional, sekaligus implementasi nyata program Strategi Penguatan Polri Presisi […]

expand_less