Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

  • account_circle Basir
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • visibility 296
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Ratusan massa aksi unjuk rasa meminta Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Fausiah, S.H., M.H Di copot dari jabatannya yang dianggap tidak objektif dalam menyampaikan putusan praperadilan perkara baznas enrekang di depan kantor pengadilan, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan,Senin ( 22/12/2025).

Hal ini memunculkan tanda tanya dan kejanggalan dalam proses praperadilan yang digugurkan seketika dengan dalil yang tidak jelas yang membuat massa aksi geram dengan melempar telur dan bakar ban serta berorasi secara bergantian.

“ Kami sangat kecewa atas proses Praperadilan yang gugur seketika , padahal proses ini sebagai mekanisme hukum penting di Indonesia yang memiliki beberapa tujuan utama, terutama untuk mengawasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan” ucap Furqan dalam orasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan mengikat umum (erga omnes).

Surat Edaran Mahkamah Agung bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, melainkan pedoman internal administratif sehingga tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konstitusional warga negara.

“Kami sangat tidak terimah putusan pengadilan enrekang yang menggugurkan praperadilan, karna secara hirarki putusan MK lebih diatas dari pada surat edaran MA. Tujuan praperadilan ialah pengawasan horizontal, melindungi hak tersangka, menguji keabsahan tersangka, mencegah penyalahgunaan wewenang , memulihkan hak korban . Tindakan ini menyalahi prinsip-prinsip keadilan” jelas presiden mahasiswa Unimen.

Ironisnya , Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Putusan MK mengesampingkan SEMA. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan objek praperadilan adalah keabsahan tindakan penyidik termasuk penetapan tersangka dan proses penyidikan, sehingga hak praperadilan tidak gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Penolakan Gugatan praperadilan dengan alasan pelimpahan melanggar due process of law dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta merupakan tindakan inkonstitusional dan batal demi hukum. gugatan yang diajukan oleh legal baznas tidak ada satu pun di Jawab oleh kejaksaan Enrekang dan ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

“ kami akan terus lakukan aksi dan narasi yang pantas untuk Kepala kejaksaan Enrekang dan kepala pengadilan enrekang sudah sepantasnya di copot dari jabatannya karna Kewajiban praperadilan oleh tersangka dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa oleh aparat penegak hukum di gugurkan seketika “ tegasnya.

Tak cuma itu, di tengah proses praperadilan yang telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak tanggal 15 Desember 2025, dan didaftarkan sejak 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Enrekang justru mengambil langkah yang patut diduga sebagai tindakan licik, tidak etis, dan tidak fair, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan pada hari yang sama berkas pelimpahan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tindakan ini secara nyata mengabaikan, menegasikan, dan mencederai proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang.

“Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan tindakan penyelidikan dan penyidikan, padahal praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum” tutup furqan (**)

 

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LLDIKTI IX Sultanbatara Monev Pengelolaan RPL di UNIMEN

    LLDIKTI IX Sultanbatara Monev Pengelolaan RPL di UNIMEN

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 312
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sulawesi Selatan, Batara dan Tenggara (LLDIKTI IX Sultanbatara) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan pembelajaran mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Rabu (21/5/2025). Pelaksanaan Monev dipimpin langsung oleh Tahir Hamzah, S.T.,M.M selaku Ketua Tim Akademik LLDIKTI IX Sultanbatara di Ruangan Ujian Kampus I […]

  • Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Gandeng Kampus dan Organisasi Lewat MoU

    Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Gandeng Kampus dan Organisasi Lewat MoU

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan ngebuburit pengawasan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama sejumlah lembaga dan organisasi di Kabupaten Sidrap, Kamis (5/3/2025). Kegiatan ini melibatkan Kampus Ihsan, pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sidrap. Penandatanganan MoU […]

  • Rentenir Berkedok Penolong Resahkan Warga Sidrap, Bunga Mencekik Jadi Jerat

    Rentenir Berkedok Penolong Resahkan Warga Sidrap, Bunga Mencekik Jadi Jerat

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    SIDRAP – Warga Kabupaten Sidrap kembali dibuat gelisah oleh maraknya praktik rentenir yang berkedok pemberi bantuan keuangan cepat. Alih-alih menjadi solusi, tawaran pinjaman tanpa agunan justru menjerat warga dalam lingkaran utang berbunga tinggi yang mencekik. Kemudahan proses tanpa syarat ribet menjadi daya tarik utama. Namun di baliknya, bunga pinjaman yang tidak masuk akal jadi bom […]

  • Bupati Enrekang Bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah, Ini Yang Di Bahas

    Bupati Enrekang Bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah, Ini Yang Di Bahas

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 253
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID– Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, bersama Wakil Bupati Enrekang melakukan kunjungan resmi dan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. Pertemuan tersebut berlangsung beberapa waktu lalu dan membahas secara khusus kondisi keuangan daerah Kabupaten Enrekang saat ini, sekaligus menjadi momen penting […]

  • Kasi Propam Polres Enrekang Pimpin Apel Konsolidasi PAM Unras, Apresiasi Personel Jalankan Tugas Sesuai SOP dan Humani

    Kasi Propam Polres Enrekang Pimpin Apel Konsolidasi PAM Unras, Apresiasi Personel Jalankan Tugas Sesuai SOP dan Humani

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 291
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Usai pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Enrekang, Kasi Propam Polres Enrekang AKP Bahri memimpin langsung apel konsolidasi yang berlangsung di halaman kantor Bupati, Kamis (26/06/2025). Apel konsolidasi ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan apresiasi terhadap personel yang telah bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa yang […]

  • Pemerataan Layanan Medis, Gubernur Sulsel Lepas Tim Kesehatan Bergerak ke Pangkep dan Selayar

    Pemerataan Layanan Medis, Gubernur Sulsel Lepas Tim Kesehatan Bergerak ke Pangkep dan Selayar

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 285
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK— Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas tim Program Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) untuk memberikan layanan medis kepada masyarakat di wilayah terpencil Kabupaten Kepulauan Pangkep dan Selayar. Acara pelepasan berlangsung di Halaman Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin (4/8/2025). Sebanyak 20 tenaga kesehatan diterjunkan dalam program ini, terdiri dari dokter spesialis, dokter […]

expand_less