Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

  • account_circle Basir
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • visibility 335
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Ratusan massa aksi unjuk rasa meminta Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Fausiah, S.H., M.H Di copot dari jabatannya yang dianggap tidak objektif dalam menyampaikan putusan praperadilan perkara baznas enrekang di depan kantor pengadilan, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan,Senin ( 22/12/2025).

Hal ini memunculkan tanda tanya dan kejanggalan dalam proses praperadilan yang digugurkan seketika dengan dalil yang tidak jelas yang membuat massa aksi geram dengan melempar telur dan bakar ban serta berorasi secara bergantian.

“ Kami sangat kecewa atas proses Praperadilan yang gugur seketika , padahal proses ini sebagai mekanisme hukum penting di Indonesia yang memiliki beberapa tujuan utama, terutama untuk mengawasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan” ucap Furqan dalam orasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan mengikat umum (erga omnes).

Surat Edaran Mahkamah Agung bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, melainkan pedoman internal administratif sehingga tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konstitusional warga negara.

“Kami sangat tidak terimah putusan pengadilan enrekang yang menggugurkan praperadilan, karna secara hirarki putusan MK lebih diatas dari pada surat edaran MA. Tujuan praperadilan ialah pengawasan horizontal, melindungi hak tersangka, menguji keabsahan tersangka, mencegah penyalahgunaan wewenang , memulihkan hak korban . Tindakan ini menyalahi prinsip-prinsip keadilan” jelas presiden mahasiswa Unimen.

Ironisnya , Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Putusan MK mengesampingkan SEMA. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan objek praperadilan adalah keabsahan tindakan penyidik termasuk penetapan tersangka dan proses penyidikan, sehingga hak praperadilan tidak gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Penolakan Gugatan praperadilan dengan alasan pelimpahan melanggar due process of law dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta merupakan tindakan inkonstitusional dan batal demi hukum. gugatan yang diajukan oleh legal baznas tidak ada satu pun di Jawab oleh kejaksaan Enrekang dan ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

“ kami akan terus lakukan aksi dan narasi yang pantas untuk Kepala kejaksaan Enrekang dan kepala pengadilan enrekang sudah sepantasnya di copot dari jabatannya karna Kewajiban praperadilan oleh tersangka dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa oleh aparat penegak hukum di gugurkan seketika “ tegasnya.

Tak cuma itu, di tengah proses praperadilan yang telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak tanggal 15 Desember 2025, dan didaftarkan sejak 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Enrekang justru mengambil langkah yang patut diduga sebagai tindakan licik, tidak etis, dan tidak fair, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan pada hari yang sama berkas pelimpahan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tindakan ini secara nyata mengabaikan, menegasikan, dan mencederai proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang.

“Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan tindakan penyelidikan dan penyidikan, padahal praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum” tutup furqan (**)

 

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PGRI Kulo Dilantik, Bupati Syaharuddin: Guru Kunci Pendidikan Unggul dan Sidrap Emas 2045

    PGRI Kulo Dilantik, Bupati Syaharuddin: Guru Kunci Pendidikan Unggul dan Sidrap Emas 2045

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 339
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kulo masa bakti 2025–2030 resmi dilantik dalam sebuah seremoni di Aula SMKN 4 Sidrap, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kamis (24/7/2025). Pelantikan dilakukan oleh Ketua PGRI Kabupaten Sidrap yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati, Hj. Nurkanaah, disaksikan langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif. Turut hadir […]

  • Mahasiswa KKN-T 115 Unhas Gelar Seminar Program Kerja Inovasi Pertanian Ramah Lingkungan di Majjelling Wattang

    Mahasiswa KKN-T 115 Unhas Gelar Seminar Program Kerja Inovasi Pertanian Ramah Lingkungan di Majjelling Wattang

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 115 Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan seminar program kerja bertema “Inovasi Pertanian Ramah Lingkungan: Pemanfaatan Tanaman Azolla sebagai Media Tanam Alternatif Pengganti Cocopeat dan Pupuk Kompos Organik” di Kelurahan Majjelling Wattang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Program kerja yang digagas dan dilaksanakan oleh Nurfadillah Basri mahasiswa KKN-T 115 Unhas […]

  • Mobil Hybrid Pertama di Kelasnya Resmi Hadir di Sidrap, Bupati Ajak Toyota Tangkap Peluang Pasar

    Mobil Hybrid Pertama di Kelasnya Resmi Hadir di Sidrap, Bupati Ajak Toyota Tangkap Peluang Pasar

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 139
    • 0Komentar

    TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Toyota cabang Sidrap resmi meluncurkan mobil terbaru New Veloz Hybrid EV 2026 dalam sebuah acara yang digelar di kantor Toyota Sidrap di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/3/2026). Peluncuran kendaraan ramah lingkungan tersebut turut dihadiri Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat, Ketua […]

  • Bunyamin Yapid: Haji 2025 Jadi Legacy Terbaik, Kemenag Gaungkan Kurikulum Cinta Kemanusiaan

    Bunyamin Yapid: Haji 2025 Jadi Legacy Terbaik, Kemenag Gaungkan Kurikulum Cinta Kemanusiaan

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 238
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Penyelenggaraan Haji 2025 mencatatkan sejarah baru bagi Indonesia. Selain berjalan lancar tanpa hambatan berarti, tahun ini juga menjadi momentum lahirnya terobosan besar Kementerian Agama (Kemenag) dalam mewujudkan pengelolaan ibadah haji yang efisien, transparan, sekaligus memberikan pengalaman terbaik bagi jemaah. Hal tersebut ditegaskan Staf Ahli Menteri Agama RI Bidang Haji dan Umrah serta […]

  • Iuran Rp1 Juta di Mogan Food Court Diprotes Pedagang, Pengelola Janji Evaluasi Bulanan

    Iuran Rp1 Juta di Mogan Food Court Diprotes Pedagang, Pengelola Janji Evaluasi Bulanan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 306
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK— Kebijakan iuran bulanan sebesar Rp1 juta yang diterapkan di kawasan Mogan Food Court, pelataran Monumen Ganggawa Sidrap (Pangker), menuai protes dari salah satu pedagang. Pedagang tersebut mengeluhkan ketidakadilan sistem iuran yang dianggap tidak memperhatikan perbedaan lokasi dan potensi penghasilan setiap tenant. “Jelas berat bagi kami yang berada jauh dari panggung hiburan. Penghasilan kami […]

  • Turnamen Sepak Takraw Local Pride 2025 di Sidrap Usai, Wisma M7R Pitu Riase Raih Juara Pertama

    Turnamen Sepak Takraw Local Pride 2025 di Sidrap Usai, Wisma M7R Pitu Riase Raih Juara Pertama

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 285
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Setelah berlangsung selama delapan hari penuh, sejak 14 hingga 21 September 2025, Turnamen Sepak Takraw Local Pride Sidrap resmi berakhir. Ajang bergengsi tingkat kabupaten ini ditutup langsung oleh Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Hj. Nurkanaah, Ahad sore (21/9/2025). Daftar Juara Turnamen Hasil akhir turnamen menempatkan Wisma M7R Pitu Riase sebagai juara pertama […]

expand_less