Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

  • account_circle Basir
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • visibility 369
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Ratusan massa aksi unjuk rasa meminta Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Fausiah, S.H., M.H Di copot dari jabatannya yang dianggap tidak objektif dalam menyampaikan putusan praperadilan perkara baznas enrekang di depan kantor pengadilan, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan,Senin ( 22/12/2025).

Hal ini memunculkan tanda tanya dan kejanggalan dalam proses praperadilan yang digugurkan seketika dengan dalil yang tidak jelas yang membuat massa aksi geram dengan melempar telur dan bakar ban serta berorasi secara bergantian.

“ Kami sangat kecewa atas proses Praperadilan yang gugur seketika , padahal proses ini sebagai mekanisme hukum penting di Indonesia yang memiliki beberapa tujuan utama, terutama untuk mengawasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan” ucap Furqan dalam orasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan mengikat umum (erga omnes).

Surat Edaran Mahkamah Agung bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, melainkan pedoman internal administratif sehingga tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konstitusional warga negara.

“Kami sangat tidak terimah putusan pengadilan enrekang yang menggugurkan praperadilan, karna secara hirarki putusan MK lebih diatas dari pada surat edaran MA. Tujuan praperadilan ialah pengawasan horizontal, melindungi hak tersangka, menguji keabsahan tersangka, mencegah penyalahgunaan wewenang , memulihkan hak korban . Tindakan ini menyalahi prinsip-prinsip keadilan” jelas presiden mahasiswa Unimen.

Ironisnya , Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Putusan MK mengesampingkan SEMA. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan objek praperadilan adalah keabsahan tindakan penyidik termasuk penetapan tersangka dan proses penyidikan, sehingga hak praperadilan tidak gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Penolakan Gugatan praperadilan dengan alasan pelimpahan melanggar due process of law dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta merupakan tindakan inkonstitusional dan batal demi hukum. gugatan yang diajukan oleh legal baznas tidak ada satu pun di Jawab oleh kejaksaan Enrekang dan ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

“ kami akan terus lakukan aksi dan narasi yang pantas untuk Kepala kejaksaan Enrekang dan kepala pengadilan enrekang sudah sepantasnya di copot dari jabatannya karna Kewajiban praperadilan oleh tersangka dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa oleh aparat penegak hukum di gugurkan seketika “ tegasnya.

Tak cuma itu, di tengah proses praperadilan yang telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak tanggal 15 Desember 2025, dan didaftarkan sejak 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Enrekang justru mengambil langkah yang patut diduga sebagai tindakan licik, tidak etis, dan tidak fair, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan pada hari yang sama berkas pelimpahan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tindakan ini secara nyata mengabaikan, menegasikan, dan mencederai proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang.

“Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan tindakan penyelidikan dan penyidikan, padahal praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum” tutup furqan (**)

 

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidrap Sabet Juara Umum Porsenijar PGRI Sulsel 2026, Seluruh Kontingen Pulang Bawa Medali

    Sidrap Sabet Juara Umum Porsenijar PGRI Sulsel 2026, Seluruh Kontingen Pulang Bawa Medali

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SIDRAP — Kontingen Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sukses menorehkan sejarah dengan keluar sebagai juara umum pada Pekan Olahraga, Seni, dan Pembelajaran (Porsenijar) PGRI Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026. Prestasi gemilang itu dipastikan berdasarkan klasemen akhir yang diumumkan pada acara penutupan di pelataran Masjid Agung Pangkajene, Senin malam (6/7/2026). Sidrap tampil sebagai yang terbaik setelah mengoleksi […]

  • Satgas TMMD ke-125 Bersama Warga Bangun Fondasi di Bahu Jalan Rawan Longsor

    Satgas TMMD ke-125 Bersama Warga Bangun Fondasi di Bahu Jalan Rawan Longsor

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 422
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-— Satgas TMMD ke-125 Kodim 1419/Enrekang bersama warga bahu membahu membangun fondasi penahan di bahu jalan yang rawan longsor, Jumat (08/08/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi erosi yang dapat membahayakan pengguna jalan. Pengerjaan fondasi dilakukan di titik jalan Desa Pekalobean yang memiliki kontur tanah labil dan rawan tergerus air hujan. Dengan […]

  • Bahas Isu Lingkungan Kontemporer, BEM UNIMEN Gelar Kajian Bersama Lembaga Kemahasiswaan

    Bahas Isu Lingkungan Kontemporer, BEM UNIMEN Gelar Kajian Bersama Lembaga Kemahasiswaan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 111
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID— Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Enrekang (BEM UNIMEN) bersama seluruh lembaga kemahasiswaan internal kampus menggelar kajian lingkungan hidup dengan mengangkat tema “Isu Lingkungan Hidup Kontemporer di Kabupaten Enrekang.” Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi terbuka bagi mahasiswa untuk membicarakan berbagai persoalan lingkungan yang sedang terjadi di daerah. Diskusi berlangsung cukup dinamis, dengan […]

  • “Bupati Syaharuddin Tutup Gema Muharram 1447 H: Gagas Generasi Emas Islami, Berikut Para Juaranya”

    “Bupati Syaharuddin Tutup Gema Muharram 1447 H: Gagas Generasi Emas Islami, Berikut Para Juaranya”

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 314
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Gema Muharram 1447 Hijriah yang digelar Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) bersama Seksi PAIS Kemenag Sidrap resmi ditutup oleh Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, pada Kamis malam (24/7/2025) di Monumen Ganggawa, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae. Acara yang berlangsung selama empat hari itu dihadiri berbagai pihak, di antaranya Kepala Kantor […]

  • Warga Tapong Maiwa Kompak Perbaiki Jalan Poros Desa Secara Swadaya

    Warga Tapong Maiwa Kompak Perbaiki Jalan Poros Desa Secara Swadaya

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 336
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID- Warga Desa Tapong, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang,  menggelar kerja bakti massal untuk memperbaiki jalan poros  Desa yang menghubungkan sejumlah  Desa di wilayah tersebut, beberapa hari lalu, minggu, (10/5/2025) Kerusakan jalan yang cukup parah membuat warga berinisiatif melakukan perbaikan secara swadaya tanpa menunggu bantuan pemerintah. Material seperti semen dan pasir diperoleh dari hasil […]

  • “9 PPPK Resmi Dilantik di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang: Perkuat Layanan Publik Berbasis Integritas”

    “9 PPPK Resmi Dilantik di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang: Perkuat Layanan Publik Berbasis Integritas”

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 312
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK 1 September 2025 – Momentum bersejarah tersaji di lingkungan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang pada Senin (1/9/2025). Sebanyak sembilan orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat dan penuh haru. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan Pengadilan Agama, disaksikan jajaran pejabat struktural, fungsional, […]

expand_less