Arogan dan Diduga Langgar Prosedur! Juru Sita dan Panitera Pengadilan Negeri Sidrap Disebut Bertindak Bak Debt Collector, Sita Mobil Warga Tanpa Dokumen Resmi
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
- visibility 191
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP,KBK — Tindakan juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sidrap kini jadi sorotan tajam. Penyitaan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik warga, Gusnah Toiyeb, dinilai janggal dan memicu kemarahan keluarga karena diduga kuat dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Penyitaan mobil warna putih tersebut terjadi saat kendaraan berada di sebuah bengkel di Pangkajene Sidrap. Alih-alih berjalan sesuai aturan hukum, proses di lapangan justru dinilai sarat kejanggalan.
Keluarga Gusnah mengakui memang pernah menerima surat pemberitahuan terkait rencana sita eksekusi. Namun, saat penyitaan dilakukan, tidak ada satu pun dokumen resmi yang diperlihatkan atau dibacakan.
“Memang ada surat pemberitahuan pelaksanaan sita, tapi saat mobil saya disita, tidak ada satu lembar pun surat berita acara penyitaan yang diberikan atau dibacakan kepada kami,” tegas Saeful, anak kandung Gusnah, Selasa (17/3/2026).

Lebih mengejutkan lagi, menurut Saeful, proses penarikan kendaraan disebut melibatkan Pengadilan Negeri Parepare melalui pelaksanaan oleh PN Sidrap. Namun, pihak keluarga mengaku sama sekali tidak pernah mendapat penjelasan terkait pelimpahan kewenangan tersebut.
“Kami tidak pernah dimediasi. Yang turun menyita adalah PN Sidrap tanpa ada pemberitahuan soal delegasi. Tidak ada polisi saat penyitaan. Ini yang kami anggap cacat prosedural dan kami anggap juru sita dan panitera PN Sidrap berlagak bagai debt collector karena menyita tanpa prosedur yang seharusnya,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, keluarga juga menyoroti sikap ngotot saat proses penyitaan berlangsung. Mobil yang saat itu masih dalam tahap pengerjaan di bengkel bahkan dalam kondisi aki belum terpasang, tetap dipaksakan untuk dieksekusi.
Saking ngototnya, pihak bengkel disebut diminta oleh PN Sidrap bersama pihak leasing untuk menyediakan aki, memasangnya di tempat, hingga memastikan kendaraan tersebut bisa dijalankan secara normal sebelum akhirnya dibawa pergi.
Kekecewaan keluarga semakin memuncak saat mereka mendatangi kantor PN Sidrap untuk meminta klarifikasi. Bukannya mendapatkan jawaban tegas, mereka justru diberi penjelasan bahwa dokumen penyitaan akan diberikan belakangan.
“Kami diberitahu bahwa surat penyitaan dan surat-surat lainnya akan menyusul dikirim. Menurut kami ini tidak tepat, karena seharusnya dokumen itu dibawa dan dibacakan saat penyitaan dilakukan,” tegas Saeful.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres Sidrap, KOMPOL Galigo, membenarkan bahwa tidak ada personel yang diterjunkan dalam proses tersebut. Alasannya, koordinasi dari pihak pengadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami meminta dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu sebelum pendampingan, namun tidak diindahkan, sehingga kami tidak menurunkan personel,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Parepare maupun Pengadilan Negeri Sidrap masih dalam upaya konfirmasi oleh redaksi untuk memberikan penjelasan resmi terkait polemik prosedur sita yang kini menuai sorotan publik tersebut. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar