Aliansi Lingkar Tambang Enrekang Kecewa, Polisi Dinilai Berpihak ke Investor
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG, KBK — Rencana tambang emas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, kembali menuai penolakan. Kali ini, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menyampaikan kekecewaan terhadap jajaran Polres Enrekang yang dinilai mendampingi pihak investor mengambil sampel di wilayah konsesi yang selama ini ditolak warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) di wilayah Kecamatan Cendana dan Kecamatan Enrekang. Kehadiran aparat kepolisian dalam aktivitas pengambilan sampel itu memicu tanda tanya dan kecurigaan dari masyarakat.
Muhammad Furqan, perwakilan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik. Ia menyebut kehadiran polisi dalam kegiatan investor menunjukkan sikap yang tidak netral.
“Kami menganggap aktivitas tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. Ini berpotensi memicu kegaduhan dan reaksi warga,” ujar Furqan.
Menurutnya, situasi di lapangan belum sepenuhnya kondusif, mengingat belum lama ini terjadi insiden penganiayaan terhadap pihak investor yang saat ini masih dalam proses hukum di Polres Enrekang.
Furqan menilai, pendampingan aparat dalam kondisi tersebut justru berpotensi memancing reaksi lanjutan dari masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi besar di Polres Enrekang.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan konsolidasi dan berencana mendatangi Polres Enrekang untuk meminta klarifikasi terkait keterlibatan oknum personel dalam aktivitas tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Furqan yang juga Presiden Mahasiswa UNIMEN, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan CV Hadaf Karya Mandiri. Di antaranya, tidak melaksanakan kewajiban operasi produksi selama lebih dari enam tahun, lokasi tambang yang dinilai tidak sesuai RTRW serta berada di wilayah rawan bencana, hingga tidak dilaksanakannya konsultasi publik secara bermakna.
Ia juga menyebut perusahaan diduga melakukan aktivitas tanpa pembebasan lahan, yang menurutnya bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi PP Nomor 35 Tahun 2025.
Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kapolres Enrekang bersikap profesional dan tidak memihak, mengutamakan kepentingan publik serta menjaga situasi kamtibmas.
Selain itu, mereka juga mendesak Presiden RI dan Menteri ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Hadaf Karya Mandiri. Aliansi juga meminta Pemerintah Kabupaten Enrekang dan DPRD segera mengambil langkah dengan bersurat ke Kementerian ESDM sesuai kesepakatan sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Enrekang terkait pendampingan terhadap aktivitas investor tersebut.(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar