Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal Tidak Masuk DPT
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
- visibility 261
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK 7 Agustus 2025 —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap. Coklit terbatas ini menyasar data pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan dilakukan di Kecamatan Maritengngae, tepatnya di Kelurahan Lakessi dan Pangkajene.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih.
“Kami ingin memastikan bahwa data yang dicoklit benar-benar diverifikasi secara faktual di lapangan, sehingga daftar pemilih nantinya sesuai dengan kondisi riil,” ujarnya saat mendampingi proses pengawasan di lokasi.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Bawaslu dalam mengawal tahapan pemutakhiran daftar pemilih menjelang Pemilu dan Pilkada mendatang. Bawaslu menekankan pentingnya validasi agar pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat lainnya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan tugas Bawaslu dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu serta PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
Bawaslu Sidrap berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala di seluruh kecamatan. Langkah ini guna memastikan seluruh proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai regulasi dan prinsip demokrasi.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan, termasuk melaporkan jika menemukan data pemilih yang tidak valid.
(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar