Belasan Honorer Perawat dan Dokter di RS Arnum Rappang “Merana”, 7 Bulan Tak Terima Gaji
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
- visibility 280
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Belasan tenaga honorer, baik perawat maupun dokter, di Rumah Sakit Arifin Nu’mang (RS Arnum) Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mengaku sudah tujuh bulan tidak menerima gaji maupun insentif. Kondisi ini membuat mereka “merana” karena harus tetap bekerja melayani pasien meski hak finansial tak kunjung dibayarkan.
Salah seorang perawat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak Maret 2025 mereka tak lagi menerima bayaran. Padahal sebelumnya, mereka rutin mendapatkan insentif Rp600 ribu per bulan yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Sejak April sampai sekarang, insentif bulanan tidak pernah cair. Kami hanya disampaikan bahwa nama kami tidak masuk dalam database BKN,” keluhnya, Rabu (27/8/2025).
Tak hanya insentif bulanan, perawat juga mengaku jasa rujukan pasien dari klaim BPJS Kesehatan yang biasanya Rp600 ribu per rujukan kini mengalami pemotongan sebesar 20 persen.
“Setelah dipotong, kami hanya terima Rp480 ribu. Jujur saja sangat berat,” tambahnya dengan nada kecewa.
Dokter Sukarela Pun Terimbas
Nasib serupa juga dialami dua dokter tenaga sukarela. Insentif mereka sebesar Rp2 juta per bulan belum terbayarkan sejak Januari 2025.
“Insentif kami sejak Januari belum pernah dibayar. Mau bagaimana lagi, kami hanya bisa berharap ada solusi,” ujar salah satu dokter dengan nada sedih.
Pihak RS Arnum Akui
Terpisah, Kepala Tata Usaha RS Arnum Rappang, Suparta, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, aturan pembayaran saat ini berbeda dengan sebelumnya.
“Memang betul, yang tidak masuk database BKN tidak bisa dibayarkan honornya, kecuali nanti ada aturan baru. Kalau ada dasar hukumnya, insyaallah akan kami bayarkan,” jelasnya.
Terkait potongan 20 persen jasa rujukan pasien, Suparta menyebut itu hasil kesepakatan internal.
“Sepuluh persen masuk bagian administrasi, sepuluh persen ke opname yang pernah menangani pasien,” katanya.
Suparta berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi baru agar tenaga honorer non-database BKN juga bisa mendapatkan hak insentifnya.
“Kalau yang sudah masuk database BKN, tetap kami bayarkan,” tandasnya. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar