Bobrok Kredit Bank BUMN: Kejati Sulsel Tahan 2 Tersangka, Negara Rugi Rp6,5 Miliar
- account_circle Uterus
- calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
- visibility 281
- comment 0 komentar

MAKASSAR – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (10/7/2025), dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Makassar.
Keduanya berinisial AH dan ER, yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam skema kredit fiktif yang berlangsung dari 2022 hingga 2023.
Penahanan ini menyusul gelar perkara oleh tim penyidik yang menemukan dua alat bukti kuat atas dugaan keterlibatan keduanya.
AH dan ER sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun status mereka meningkat setelah pemeriksaan intensif oleh tim Pidsus Kejati Sulsel.
“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan berkas kredit dari pihak ketiga atau calo, padahal ratusan calon nasabah tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima pinjaman,” jelas Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur.
Ia menambahkan, sebanyak 139 nasabah terindikasi terlibat dalam kredit bermasalah ini, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.
Penahanan terhadap AH dan ER dilakukan usai keduanya dinyatakan sehat oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Mereka akan mendekam di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan resmi dari Kejati Sulsel.
Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami imbau para saksi bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi proses hukum,” ujar Jabal Nur.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menuturkan kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor. Ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup.
“Arahan langsung dari Kajati Sulsel, Agus Salim, adalah agar tim penyidik bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas,” tutup Jabal Nur. (Bm)
- Penulis: Uterus

Saat ini belum ada komentar