BPN dan KPP Pratama Gorontalo Bersinergi Tertibkan Wajib Pajak yang Belum Lapor Harta Tanah
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
- visibility 158
- comment 0 komentar

GORONTALO, KBK — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, H. Muhammad Naim, menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Selasa (12/8/2025).
Pertemuan tersebut membahas langkah sinergi antarinstansi dalam penertiban data wajib pajak, khususnya bagi yang belum melaporkan kepemilikan harta berupa tanah secara patut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
H. Muhammad Naim menyatakan dukungan penuh terhadap upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui penertiban dan sinkronisasi data kepemilikan tanah. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara BPN dan KPP Pratama untuk memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya membantu penertiban data, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Gorontalo meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak yang lebih optimal. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar