“Bulog Sidrap Tegur Pemilik Gudang Tak Berizin: Diminta Segera Lengkapi Dokumen Operasional”
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- visibility 32
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Maraknya bangunan gudang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang diduga belum memiliki izin resmi mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Keberadaan gudang-gudang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu ketertiban administrasi daerah, terutama dalam pengelolaan distribusi pangan.
Sejumlah warga bahkan meminta agar Perum Bulog Sidrap tidak lagi bekerja sama dengan pemilik gudang yang belum melengkapi dokumen perizinan, demi menjaga integritas tata kelola pangan di daerah tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Pimpinan Bulog Cabang Sidrap, Heri Susianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyebut Bulog akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah persuasif agar seluruh mitra segera memenuhi kewajiban administratifnya.
“Terkait masalah izin, sebelumnya memang belum menjadi fokus utama karena kondisi waktu itu cukup mendesak. Kami hanya melakukan survei kelayakan dan memastikan gudang layak digunakan untuk penyimpanan,” jelas Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).
Meski demikian, Heri menegaskan bahwa Bulog tetap berkomitmen menjaga kepatuhan hukum dan tata kelola yang transparan. Ia memastikan dalam waktu dekat akan diterbitkan surat imbauan resmi kepada seluruh pemilik gudang yang bermitra dengan Bulog agar segera melengkapi izin operasionalnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati para pemilik gudang tempat kami menitipkan barang untuk segera mengurus perizinan mereka,” tegasnya.
Bulog Sidrap berharap seluruh mitra kerja dapat mematuhi peraturan yang berlaku agar kegiatan distribusi dan penyimpanan pangan berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan gudang atau tempat penyimpanan bahan pangan yang tidak memiliki izin resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan mencegah praktik penyimpangan dalam pengelolaan logistik pangan di Sidrap. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar