Kejari dan Disdikbud Sidrap Kukuhkan Komitmen Integritas Pendidikan Lewat Penandatanganan Pakta Bersama Tahun 2025
- account_circle Uterus
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- visibility 27
- comment 0 komentar

SIDRAP — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar penandatanganan Pakta Integritas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, seluruh kepala sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, serta pelaksana kegiatan revitalisasi pendidikan tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Sidrap, Rahmat Hambali, menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas ini menjadi langkah awal penguatan integritas di lingkungan pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan, terutama yang terkait dengan revitalisasi satuan pendidikan, berjalan sesuai aturan dan berlandaskan kejujuran serta tanggung jawab. Ini bukan sekadar formalitas, tapi komitmen nyata dari seluruh pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum dalam membangun budaya kerja yang bersih.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai mitra dalam pencegahan pelanggaran hukum. Kami ingin dunia pendidikan di Sidrap menjadi contoh integritas dan profesionalitas bagi sektor lain,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan ini tidak berhenti pada penandatanganan saja, melainkan diikuti dengan implementasi nyata di lapangan.
“Integritas harus diwujudkan dalam tindakan sehari-hari, terutama dalam pengelolaan dana pendidikan dan pelaksanaan program revitalisasi. Dengan komitmen bersama, saya yakin Sidrap bisa menjadi daerah percontohan dalam pengelolaan pendidikan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.
Acara tersebut mendapat apresiasi luas dari para peserta yang menilai langkah ini sebagai upaya konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang jujur, transparan, dan berdaya saing. (*)
- Penulis: Uterus

Saat ini belum ada komentar