Kejari Sidrap Dorong Pemerintahan Bersih Lewat Digitalisasi dan Edukasi Hukum
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
- visibility 178
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di tingkat kelurahan. Melalui program “Jaksa Garda Desa/Kelurahan”, Kejari Sidrap menggelar penyuluhan hukum kepada seluruh camat dan lurah se-Kabupaten Sidrap, Rabu (16/7/2025), bertempat di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Sidrap.
Kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum aparatur desa dan kelurahan, khususnya terkait pengelolaan dana publik dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, S.H., menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan anggaran di tingkat kelurahan.
“Penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, pemotongan honorarium, pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur, proyek fiktif, hingga praktik mark-up harga merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus dicegah bersama,” tegas Muslimin di hadapan 121 peserta kegiatan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penguatan kesadaran hukum bagi aparatur pemerintahan lokal sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Sidrap, Fandy Anshari, S.STP., M.Si., turut mengapresiasi langkah Kejaksaan dan menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mendukung akuntabilitas.
“Aplikasi Jaga Desa yang sebelumnya diterapkan di desa-desa akan diperluas ke wilayah kelurahan. Hal ini bertujuan agar penggunaan anggaran dapat dimonitor secara real time dan lebih transparan, sehingga potensi penyimpangan bisa ditekan,” ujar Fandy.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi I Kejari Sidrap, Jemmi, S.H., memperkenalkan platform digital “Jaksa Garda Desa/Kelurahan” kepada peserta. Aplikasi ini tidak hanya membantu dalam memonitor penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi saluran konsultasi hukum antara perangkat kelurahan dan kejaksaan.
Kegiatan berlangsung interaktif dan dihadiri oleh 121 peserta, terdiri dari seluruh camat dan lurah se-Kabupaten Sidrap. Melalui kolaborasi dan edukasi hukum ini, Kejari Sidrap berharap dapat memperkuat budaya integritas serta mewujudkan tata kelola keuangan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga ke tingkat paling bawah pemerintahan.(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar