Pengungkapan 5 Kg Sabu Jaringan Sidrap–Makassar, Nilai Rp9 Miliar, 25 Ribu Jiwa Terselamatkan
- account_circle Iful -
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAKASSAR, KBK — Sinergi antara Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Selatan kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah.
Sebanyak lima kilogram sabu berhasil diamankan dari jaringan yang diduga beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan akan diedarkan di Makassar.
Operasi ini dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso. Ia menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari strategi memutus jalur distribusi narkoba antarwilayah di Sulawesi Selatan.
“Kami mengamankan satu orang tersangka dan satu lainnya masih buron,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 April 2026 terkait rencana masuknya sabu dalam jumlah besar ke Makassar. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengerucut pada satu target.
Puncak operasi berlangsung Ahad dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 00.50 WITA. Seorang kurir, M. Yusran Aditya (41), berhasil ditangkap di kawasan Tallo, tepatnya di Kelurahan Kalukua Bodoa.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah komando Kevin Leleury.
Sabu Disimpan di Dua Lokasi
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti di dua lokasi berbeda, termasuk rumah orang tua tersangka di kawasan Ujung Tanah.
Di lokasi tersebut, aparat menyita satu kardus berisi lima bungkus teh Cina bertuliskan “Guan Yin Wang” dengan total berat lima kilogram, yang diduga kuat berisi sabu yang dijemput dari wilayah Sidrap dan Pinrang.
Nilai barang haram itu diperkirakan mencapai Rp9,06 miliar. Lebih dari itu, aparat memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 25.184 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dikendalikan Dua Residivis
Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka hanya berperan sebagai kurir. Ia dikendalikan oleh dua perempuan, Indriati dan Nasrah, yang merupakan residivis kasus narkotika.
Keduanya pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, namun diduga kembali mengendalikan jaringan setelah bebas.
Dalam pengakuannya, tersangka diarahkan mengambil sabu dari wilayah Sidrap dan Kabupaten Pinrang, lalu membawanya ke Makassar untuk diedarkan. Ia bahkan melibatkan istrinya dalam distribusi dengan bayaran mencapai Rp20 juta per kilogram.
Saat ini, kedua pengendali tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Sidrap–Pinrang Jadi Jalur Strategis
Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa Sidrap dan Pinrang bukan sekadar wilayah lintasan, melainkan bagian dari rantai distribusi aktif narkotika di Sulawesi Selatan.
Beberapa poin penting dari kasus ini:
- Jalur Strategis: Letak geografis Sidrap–Pinrang menjadikannya titik perlintasan vital antara wilayah pesisir dan kota besar.
- Modus Lama, Skala Besar: Penggunaan kemasan teh Cina menandakan pola lama masih dipakai, namun dengan volume lebih besar.
- Iming-iming Ekonomi: Upah Rp20 juta/kg membuat kurir berpotensi menerima hingga Rp100 juta dalam satu pengiriman.
- Residivisme: Kembalinya mantan napi ke jaringan menunjukkan perlunya penguatan pembinaan pasca-hukuman.
Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Peredaran sabu dalam jumlah besar berpotensi merusak tatanan sosial, ekonomi, serta masa depan generasi muda.
Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan bahwa kolaborasi aparat mampu menembus jaringan narkoba yang terorganisir. Namun, upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan penindakan.
Diperlukan langkah berkelanjutan melalui pencegahan, edukasi, serta penguatan peran masyarakat.
Karena di balik setiap gram sabu yang disita, ada masa depan yang berhasil diselamatkan. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar