Penyidik Buka Lembaran Baru BAP, Kasus Dugaan Penipuan Oknum Polisi di Polres Maros Kembali Diproses
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 82
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAROS, KBK — Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota polisi berinisial AM di lingkungan Kepolisian Resor Maros kembali mencuat.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros dikabarkan telah menindaklanjuti laporan korban dengan membuka lembaran baru Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini menandai kembali bergulirnya proses penyidikan setelah laporan tersebut sempat berjalan cukup lama.
Upaya tersebut dilakukan setelah korban, Wawan, seorang nelayan asal Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah ia laporkan sejak tahun lalu.
Saat ditemui di Pangkajene pada Rabu (5/3/2026), Wawan mengaku masih berharap kasus yang menimpanya dapat menemukan titik terang. Ia berharap utang yang diduga melibatkan oknum anggota polisi tersebut dapat segera diselesaikan.
Menurut Wawan, setidaknya uang miliknya sebesar Rp32,7 juta dapat dikembalikan. Ia mengaku tidak menyangka AM yang selama ini dikenal baik justru tidak memenuhi kewajibannya dalam transaksi yang mereka lakukan.
“Saya tidak menyangka pak AM ini bisa lalai dari tanggung jawabnya membayar uang saya itu. Saya berbisnis dengan dia karena selama ini dia baik dan tanggung jawab. Hanya saja ikan patin yang terakhir saya kirimkan itu sudah mencapai 3 ton dan tidak lagi ada itikad baik mau membayar dan selalu berjanji-janji terus hingga satu tahun lamanya ini uang saya tersendat pada bersangkutan,” sesalnya.
Sementara itu, salah satu sumber menyebutkan bahwa penyidik Reskrim Polres Maros telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam materi perkara sekaligus melengkapi administrasi penyidikan yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, salah satu penyidik membenarkan bahwa laporan tersebut kembali ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Iya, sudah kami tindak lanjuti kembali,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, terkait keberadaan terduga pelaku berinisial AM, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah cukup lama tidak aktif berkantor. AM diketahui bertugas sebagai anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) pada salah satu polsek jajaran Polres Maros.
Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sumber internal, yang bersangkutan disebut sudah tidak pernah lagi masuk kantor dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Sudah tidak pernah masuk kantor lagi,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AM dilaporkan atas dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli ikan patin dengan korban. Dalam transaksi tersebut, Wawan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dari penjualan ikan yang hingga kini belum dibayarkan.
Meski sebelumnya sempat difasilitasi proses mediasi dan terduga pelaku menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran, namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, janji tersebut belum juga direalisasikan.
Korban pun berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional, serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah ia ajukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Maros terkait status keaktifan yang bersangkutan maupun perkembangan penanganan perkara secara menyeluruh. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar