Pinrang Darurat Rokok Ilegal: Penegak Hukum Mati Rasa, Pasar Gelap Berpesta
- account_circle Uterus
- calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
- visibility 701
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rokok ilegal, yang umumnya tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Namun, lemahnya penindakan membuat pelanggaran ini justru terkesan menjadi praktik yang “dibiasakan” di mata publik.
Kerugian negara dari sektor cukai akibat rokok ilegal bukanlah angka kecil. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembiayaan sektor strategis seperti kesehatan dan pendidikan justru bocor ke pasar gelap.
Dalam konteks lokal seperti Pinrang, fenomena ini menyiratkan adanya ruang kompromi, atau bahkan kolusi, antara pelaku usaha ilegal dan oknum aparat yang tutup mata.
Situasi ini, menurut Sainal, harus ditanggapi sebagai bentuk pembangkangan hukum terbuka. Ia menyebut ada ketidakadilan struktural yang sedang berlangsung di mana pelaku usaha taat aturan justru berada dalam posisi tertekan, sementara pelaku ilegal leluasa mencari keuntungan.
Dalam pernyataannya, Sainal mendesak agar Bea Cukai dan aparat penegak hukum tidak lagi berlindung di balik alasan klasik kekurangan sumber daya. Ia merinci empat langkah konkret yang harus segera dilakukan.
Operasi pasar rutin, menyasar warung tradisional dan distributor yang terindikasi menjual rokok ilegal.
Razia mendadak dan berkala, dalam skala besar dan melibatkan aparat lintas sektor agar menimbulkan efek jera.
- Penulis: Uterus

Saat ini belum ada komentar