Polres Sidrap Bungkam Isu Murahan, Kasus Narkoba Kades Bone Jalan Terus hingga Meja Hijau
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
- visibility 213
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus narkoba yang menjerat seorang kepala desa asal Kabupaten Bone. Isu-isu yang menyebutkan adanya “penghentian” atau “pengaturan” kasus tersebut ditepis keras oleh jajaran kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU Didit Sutikno Mugiarno, menyebut kabar tersebut sebagai upaya murahan untuk merusak citra institusi Polri, khususnya satuan narkoba.
“Isu itu tidak berdasar dan tak pantas dipercaya. Tidak ada lobi, tidak ada intervensi. Saya jamin kasus ini terus berlanjut hingga vonis di pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan opini liar,” tegas IPTU Didit, Kamis (31/7/2025).
Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul merebaknya spekulasi publik pasca penangkapan dua pria, AT (36) dan AA (41), salah satunya merupakan kepala desa aktif di Kabupaten Bone. Keduanya ditangkap dalam operasi senyap di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sabtu malam, 26 Juli 2025.
Operasi yang dipimpin langsung IPTU Didit dan Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang ke Pangkajene. Setelah dilakukan pembuntutan dan penyergapan, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar dalam jumlah signifikan, dua unit ponsel, dan satu kendaraan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sidrap dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak pilih kasih. Siapa pun pelakunya, jabatan tidak menjadi tameng. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” tegas IPTU Didit lagi.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkoba lintas kabupaten, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa Polres Sidrap tidak akan tunduk pada tekanan ataupun isu yang menyesatkan publik.
“Silakan kawal dan awasi proses hukum ini. Kami terbuka dan tidak akan mentolerir segala bentuk kompromi dalam kasus narkoba,” tutup IPTU Didit. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar