Rutan Kelas IIB Malino Laksanakan Pemusnahan Arsip, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Efektif dan Akuntabel
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- visibility 45
- comment 0 komentar

MALINO, KBK — 6 November 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman Rutan Malino dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural, unit pengolah kearsipan, serta staf Rutan Kelas IIB Malino.
Pemusnahan arsip dilakukan sebagai wujud pelaksanaan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
Seluruh dokumen yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh tim penilai arsip, untuk memastikan bahwa arsip tersebut benar-benar tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.
Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga efisiensi ruang penyimpanan dan mendukung transparansi pengelolaan dokumen negara.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar membuang dokumen lama, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga keamanan informasi serta meningkatkan tata kelola administrasi yang akuntabel di lingkungan Rutan Malino,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran dan penghancuran fisik dokumen, disaksikan oleh pejabat terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap pengelolaan arsip negara.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Malino berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, mendukung prinsip Good Governance, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar