Terbongkar! Pelaku Penyebar Video Pornografi Anak Raup Untung Jutaan Lewat Telegram
- account_circle Uterus
- calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
- visibility 307
- comment 0 komentar

SIDRAP – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang pada Selasa, 8 Juli 2024, resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus penyebaran video pornografi anak.
Tersangka berinisial F ditangkap atas dugaan memperjualbelikan konten pornografi anak di bawah umur melalui platform digital.
Dalam pengungkapan kasus ini, F diketahui menggunakan Twitter untuk mempromosikan kanal Telegram miliknya yang menjadi wadah distribusi konten ilegal tersebut.
Ia bahkan menyediakan “Paket Khusus” berisi video terlarang guna menarik minat pembeli. Berdasarkan pengakuannya, F memiliki ratusan anggota dalam saluran Telegram tersebut dan meraup keuntungan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dari aktivitasnya.
Usai pelimpahan tahap II, tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Klas IIB Sidrap. F dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf D UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidenreng Rappang, Muslimin Lagalung, S.H., membenarkan pelimpahan kasus ini.
“Betul, pada hari Selasa, 8 Juli 2024 telah dilaksanakan tahap 2 dari penyidik Mabes Polri dengan tersangka atas nama F. Kami akan memastikan proses penuntutan dilakukan sesuai hukum yang berlaku, secara transparan dan akuntabel,” tegasnya, Jumat, 11 Juli 2025. (bm)
- Penulis: Uterus

Saat ini belum ada komentar