Wabup Nurkanaah Sampaikan Tanggapan Bupati atas Tiga Ranperda Prakarsa Pemda Sidrap
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- visibility 34
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Selasa (25/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan Tanggapan/Jawaban Bupati Sidrap atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, dan dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Adapun tiga ranperda yang dibahas adalah:
- Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026,
- Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, dan
- Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Wabup Nurkanaah memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan saran, kritik, rekomendasi, dan persetujuan terhadap tiga ranperda tersebut.
“Kesepahaman ini sangat penting sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan lima tahun ke depan, peningkatan tata kelola keuangan daerah, optimalisasi PAD, penguatan pemerintahan desa yang akuntabel, serta peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Fokus PAD, Aset, dan Penyesuaian Kebijakan Pajak
Pada bagian tanggapan, Wabup menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi, rekonsiliasi data, serta percepatan peremajaan aset.
Menanggapi isu penurunan transfer, ia menegaskan bahwa penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat menjadi tantangan tersendiri dan mendorong Pemda lebih fokus pada penguatan PAD serta penyusunan prioritas pembangunan daerah yang lebih efektif.
Terkait penyesuaian pajak dan retribusi, Wabup menerangkan bahwa penghapusan beberapa objek retribusi adalah amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan penetapan tarif yang diarahkan untuk menciptakan kemudahan investasi dan memberikan dukungan bagi pelaku UMKM.
Penguatan Sistem Irigasi
Dalam ranperda lain, Wabup memaparkan bahwa Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi mengatur secara rinci terkait perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pemeliharaan sarana irigasi agar dapat meminimalkan kerusakan serta mengurangi potensi dampak lingkungan.
Pembahasan Berlanjut di Badan Anggaran dan Pansus
“Seluruh pertanyaan dan masukan fraksi akan dibahas lebih mendalam melalui rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD, serta melalui pembahasan Pansus DPRD bersama OPD terkait agar menghasilkan rumusan terbaik,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Wabup Nurkanaah menyampaikan harapan agar proses pembahasan ketiga ranperda dapat berjalan lancar dan menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar