Kejari Enrekang Terima Tahap II Kasus Korupsi BPNT 2019 dan Program Sembako 2020
- account_circle Basir
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Enrekang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis 30 April 2026.
Dua tersangka berinisial HD dan SM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Enrekang. Program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4.838.876.302.
Usai pelimpahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang selama 20 hari, terhitung mulai 30 April 2026 hingga 19 Mei 2026.
Dengan diterimanya pelimpahan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka memasuki tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. <span;>(Ombass)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar