DARI ANTREAN BBM KE KEMACETAN: HMI SOROTI CARUT-MARUT DISTRIBUSI ENERGI DI SULSEL
- account_circle Basir
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar,KABAR KITA.CO.ID— Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM bersubsidi kembali menjadi persoalan serius di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan. Persoalan yang semula terlihat sebagai masalah pelayanan dan distribusi BBM kini telah berkembang menjadi persoalan transportasi, ekonomi, keselamatan pengguna jalan, hingga kualitas tata kelola energi.
Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan, khususnya truk yang hendak mendapatkan Biosolar, dilaporkan terjadi di sejumlah titik Kota Makassar. Antrean di SPBU Jalan AP Pettarani bahkan dilaporkan mencapai sekitar 450 meter dan menggunakan badan jalan. Kondisi serupa terjadi di Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Pengayoman. Pada 7 September 2026, antrean kendaraan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan bahkan berkontribusi terhadap kemacetan yang mengular hingga sekitar 2 kilometer.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis di lingkungan SPBU. Ketika kendaraan harus menggunakan badan jalan untuk mengantre, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas melalui kemacetan, meningkatnya waktu tempuh, pemborosan bahan bakar, hingga potensi kecelakaan.
Ketua Bidang ESDM HMI Badko Sulsel, Andi Akram Al Qadri, menilai kondisi tersebut merupakan alarm serius bagi pemerintah dan Pertamina untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi.
“Kita sedang melihat persoalan distribusi energi berubah menjadi persoalan transportasi dan ekonomi. Masyarakat bukan hanya kehilangan waktu karena antre BBM, tetapi masyarakat lain juga kehilangan waktu karena jalanan ikut macet. Ini menunjukkan ada persoalan yang harus dibenahi dalam tata kelola distribusi,” tegas Andi Akram.
*59 SPBU PERNAH DIKENAI SANKSI, MENGAPA ANTREAN MASIH MENGULAR?*
Persoalan ini menjadi semakin serius karena sebelumnya telah muncul evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.
Dalam pemberitaan mengenai evaluasi distribusi BBM bersubsidi, disebutkan bahwa 59 dari 109 SPBU di Sulawesi Selatan telah/pernah dikenai sanksi terkait pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi bukan sesuatu yang baru muncul hari ini.
Namun pertanyaannya sederhana: jika pengawasan dan sanksi telah dilakukan, mengapa antrean masih terus terjadi dan bahkan mengganggu badan jalan?
HMI Badko Sulsel berpandangan bahwa sanksi administratif harus diikuti dengan evaluasi sistemik. Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada SPBU, sementara akar persoalan berupa pola distribusi, kuota, pengawasan transaksi, kapasitas pelayanan, hingga perilaku pembelian tidak dibenahi.
“Jangan sampai sanksi hanya berhenti sebagai tindakan administratif. Kalau setelah sanksi antrean tetap mengular, maka yang harus dievaluasi bukan hanya SPBU-nya, tetapi keseluruhan sistem distribusinya,” ujar Andi Akram.
*STOK DISEBUT AMAN, TETAPI MASYARAKAT TETAP MENGANTRE*
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pertamina dan sejumlah pemangku kepentingan sebelumnya telah melakukan koordinasi untuk menangani antrean BBM bersubsidi. Pemerintah juga menyampaikan adanya penguatan distribusi dan peningkatan pasokan.
Namun HMI menilai bahwa indikator ketersediaan stok secara agregat tidak otomatis berarti masyarakat telah memperoleh akses BBM secara efektif.
Sebab persoalan yang terlihat di lapangan bukan hanya apakah BBM tersedia di depot atau secara keseluruhan di wilayah Sulawesi Selatan, melainkan apakah BBM tersebut dapat sampai kepada konsumen yang berhak dengan waktu tunggu yang wajar dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat lainnya.
“Stok aman di atas kertas harus dibuktikan dengan kondisi di lapangan. Kalau masyarakat masih antre berjam-jam dan kendaraan sampai memenuhi badan jalan, berarti ada persoalan pada akses dan distribusinya,” kata Andi Akram.
*ANTREAN SOLAR DAN TRUK DENGAN DRUM KOSONG HARUS DIVERIFIKASI*
Fenomena lain yang patut mendapat perhatian adalah laporan media mengenai sejumlah truk yang mengantre untuk mendapatkan Biosolar, bahkan ditemukan kendaraan yang membawa drum atau tangki kosong dengan kapasitas sekitar 150–200 liter.
HMI Badko Sulsel menilai temuan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan. Namun, fenomena tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap pola transaksi BBM bersubsidi di lapangan.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan berdasarkan asumsi. Tetapi ketika ada pola pembelian yang tidak biasa, pemerintah wajib memeriksanya. BBM bersubsidi adalah instrumen kebijakan publik dan harus dipastikan tepat sasaran,” jelas Andi Akram.
Buruknya pengelolaan antrean BBM tidak hanya merugikan konsumen yang sedang mengisi bahan bakar.
Pengguna jalan lain ikut menanggung dampaknya. Sopir angkutan umum kehilangan waktu, pekerja terlambat, distribusi barang terganggu, konsumsi BBM meningkat akibat kendaraan terjebak kemacetan, dan potensi kecelakaan semakin besar ketika antrean kendaraan berat menggunakan ruang lalu lintas.
Artinya, masyarakat berpotensi membayar dua kali: pertama melalui biaya dan waktu untuk mendapatkan BBM, kedua melalui kerugian akibat kemacetan yang ditimbulkan antrean tersebut.
“Jangan sampai masyarakat harus membayar buruknya tata kelola energi dengan waktu, biaya, dan keselamatan mereka. BBM bersubsidi seharusnya membantu aktivitas ekonomi masyarakat, bukan justru menciptakan persoalan baru,” tegas Andi Akram.
*SOLUSI KONKRET: HENTIKAN ANTREAN, BENAHI SISTEM*
HMI Badko Sulsel menilai persoalan ini membutuhkan solusi yang konkret dan dapat diukur.
Pertama, pemetaan kebutuhan BBM bersubsidi harus berbasis data. Pertamina bersama pemerintah perlu memetakan jumlah kendaraan, jenis kendaraan, volume konsumsi, pola pengisian, serta kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan demikian, distribusi kuota tidak hanya berdasarkan pola historis, tetapi berdasarkan kebutuhan riil.
Kedua, SPBU dengan antrean ekstrem harus menerapkan manajemen antrean yang jelas. Kendaraan tidak boleh dibiarkan menggunakan badan jalan sebagai tempat menunggu. Pemerintah daerah bersama Pertamina dan kepolisian perlu menentukan kantong antrean atau area parkir sementara yang aman.
Ketiga, perlu dipertimbangkan SPBU atau jalur pelayanan khusus kendaraan berat. Truk dan bus yang membutuhkan Biosolar dalam jumlah besar sebaiknya tidak bercampur dengan kendaraan masyarakat umum apabila kondisi tersebut terbukti menjadi salah satu penyebab utama antrean panjang.
Keempat, pengawasan transaksi Biosolar harus semakin terdigitalisasi. Setiap transaksi perlu dapat dipantau berdasarkan nomor kendaraan, volume pembelian, frekuensi pengisian, waktu transaksi, dan lokasi SPBU. Data tersebut dapat digunakan untuk mendeteksi transaksi yang tidak wajar secara lebih cepat.
Kelima, evaluasi terhadap 59 SPBU yang telah/pernah dikenai sanksi harus dilakukan secara transparan. Pemerintah dan Pertamina perlu memastikan bahwa pemberian sanksi menghasilkan perubahan perilaku dan perbaikan sistem. Publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut pengawasan tanpa membuka data pribadi yang tidak semestinya dipublikasikan.
Keenam, Satgas pengawasan BBM harus bekerja secara preventif, bukan hanya reaktif. Satgas tidak boleh menunggu antrean menjadi viral atau kemacetan terjadi terlebih dahulu. Pengawasan harus dilakukan melalui inspeksi berkala, analisis transaksi, pemeriksaan kepatuhan SPBU, dan kanal pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti.
Ketujuh, pengaturan waktu pengisian kendaraan berat dapat diterapkan pada titik tertentu berdasarkan kajian lalu lintas. Kebijakan ini harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh sekadar memindahkan antrean ke lokasi atau waktu lain.
Kedelapan, pemerintah daerah dan Pertamina harus memiliki mekanisme koordinasi lintas sektor yang jelas. Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, kepolisian, Pertamina, Hiswana Migas, dan pemerintah kabupaten/kota harus bekerja dalam satu sistem pengawasan, bukan bergerak sendiri-sendiri.
Kesembilan, keberhasilan kebijakan harus diukur dengan indikator lapangan. Bukan hanya berdasarkan klaim kecukupan stok, tetapi juga berdasarkan penurunan panjang antrean, waktu tunggu konsumen, jumlah kendaraan yang mengantre di badan jalan, ketepatan sasaran penerima, serta jumlah pelanggaran yang berhasil dicegah.
*SATGAS BBM JANGAN HANYA MENJADI PEMADAM KEBAKARAN*
HMI Badko Sulsel mengapresiasi langkah pemerintah yang membangun koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan antrean BBM. Namun, pembentukan atau penguatan Satgas harus menghasilkan mekanisme pengawasan yang terukur.
Satgas tidak boleh hanya hadir ketika persoalan telah menjadi perhatian publik.
“Jangan sampai antrean hanya dipindahkan dari satu SPBU ke SPBU lain. Yang harus dipindahkan adalah pola penanganannya, dari reaktif menjadi preventif,” ujar Andi Akram.
Menurut HMI, teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk membaca pola distribusi secara real time. Dengan data transaksi yang terintegrasi, pemerintah dan Pertamina dapat mengetahui SPBU mana yang mengalami lonjakan permintaan, kendaraan mana yang memiliki pola pengisian tidak wajar, serta wilayah mana yang membutuhkan penyesuaian distribusi.
*PERTAMINA DAN PEMERINTAH HARUS BERANI MEMBUKA DATA*
Transparansi menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan ini.
HMI Badko Sulsel menilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang lebih terbuka mengenai distribusi BBM bersubsidi, evaluasi SPBU yang dikenai sanksi, efektivitas penambahan pasokan, hingga langkah konkret yang dilakukan setelah antrean terjadi.
Keterbukaan tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan kebijakan subsidi benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat yang berhak.
*BBM BERSUBSIDI HARUS MENJADI SOLUSI, BUKAN SUMBER MASALAH BARU*
Pada akhirnya, persoalan antrean BBM di Sulawesi Selatan bukan semata persoalan panjangnya barisan kendaraan di depan SPBU.
Ini adalah persoalan tata kelola energi, pelayanan publik, transportasi, pengawasan subsidi, dan keadilan distribusi.
Ketika kendaraan harus mengantre berjam-jam, menggunakan badan jalan, menyebabkan kemacetan, sementara pada saat yang sama sejumlah SPBU telah dikenai sanksi, maka pemerintah dan Pertamina perlu melakukan evaluasi yang lebih mendalam.
“Pertanyaan besarnya bukan hanya apakah BBM tersedia. Pertanyaannya adalah mengapa masyarakat masih harus mengantre begitu lama untuk mendapatkan BBM yang seharusnya tersedia dan terdistribusi secara tepat sasaran?” tutup Andi Akram Al Qadri.
HMI Badko Sulsel menegaskan bahwa penyelesaian persoalan BBM bersubsidi harus diarahkan pada sistem distribusi yang transparan, berbasis data, tepat sasaran, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Ombass)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar