Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » “Dugaan Manipulasi Fidusia, PT Smart Multi Finance Disorot Tajam: Klien Tak Tanda Tangan, Tapi Sertifikat Terbit?!”

“Dugaan Manipulasi Fidusia, PT Smart Multi Finance Disorot Tajam: Klien Tak Tanda Tangan, Tapi Sertifikat Terbit?!”

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 388
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAREPARE, KBK — Drama panas sengketa hukum antara Hj. Gusnah Toiyeb melawan PT. Smart Multi Finance (SMF) kini kian memanas. Di balik dalih hukum dan angka-angka pembiayaan, mulai terkuak aroma tajam dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengguncang kredibilitas lembaga pembiayaan itu sendiri.

 Niat Baik Dibalas Eksekusi: “Kami Mau Bayar, Malah Disita!”

 Kuasa hukum Hj. Gusnah, Adv. Rahmat S. Lulung, S.H., dengan nada tegas menyebut kliennya sama sekali tidak lari dari tanggung jawab. Bahkan, Hj. Gusnah telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya.

Namun, alih-alih membuka pintu dialog, PT. SMF justru mengayunkan palu eksekusi lebih dulu. Dua unit kendaraan langsung dimohonkan untuk disita ke Pengadilan Negeri Parepare dalam dua perkara terpisah (Nomor 9 dan 10).

“Kami kaget, padahal klien kami sudah datang baik-baik. Tapi bukannya negosiasi, malah digiring ke meja eksekusi. Ini seperti niat damai dibalas peluru hukum,” tegas Rahmat dengan nada kecewa.

 Fakta Mengejutkan: “Tak Pernah Tanda Tangan, Tapi Ada Sertifikat Fidusia!”

Ledakan berikutnya datang saat tim hukum Hj. Gusnah mengungkap fakta yang mengiris logika hukum: kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian fidusia di hadapan notaris, apalagi menerima salinan dokumennya.

“Kalau dokumen itu ada, siapa yang tanda tangan? Di mana dan kapan? Ini bukan hal sepele, ini pondasi keabsahan hukum!” ujar Adv. Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H. dengan nada penuh curiga.

Kecurigaan itu kian menguat: penerbitan sertifikat fidusia yang dijadikan dasar eksekusi diduga cacat formil, bahkan berpotensi menyeret unsur pidana jika terbukti ada manipulasi administratif atau pemalsuan dokumen.

 Hakim Sudah Minta Dokumen, Tapi PT. SMF Bungkam

Puncak kejanggalan terjadi di ruang mediasi Pengadilan Negeri Parepare. Majelis Hakim secara resmi memerintahkan pihak PT. SMF untuk menyerahkan dokumen asli fidusia yang mereka jadikan dasar eksekusi.

Namun hingga kini, perintah itu diabaikan. Tak ada dokumen, tak ada klarifikasi. Diam seribu bahasa.

“Kami datang ke kantor PT. Smart, tapi hanya disambut staf yang bilang tak bisa menyerahkan dokumen. Ini perintah hakim, bukan permintaan pribadi. Kalau perusahaan patuh hukum, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Rahmat, yang menduga kuat adanya indikasi penghalangan proses peradilan.

 Legalitas Tak Bisa Mengalahkan Keadilan

Hukum memang bicara prosedur, tapi keadilan bicara nurani. Menurut Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kekuatan eksekutorial hanya sah bila perjanjian dibuat dan ditandatangani sah di hadapan notaris.

“Kalau tanda tangan saja tidak pernah dilakukan, maka sertifikat fidusia itu hanyalah kertas tanpa ruh hukum. Tidak bisa dijadikan dasar eksekusi. Itu cacat berat,” tegas Rahmat.

Kuasa hukum Hj. Gusnah bahkan berencana melaporkan dugaan manipulasi dokumen tersebut ke pihak berwajib. “Kalau benar ada yang bermain di balik meja, maka kami akan buka semua. Hukum tidak boleh jadi alat pemerasan rakyat kecil,” tambahnya.

 Desakan ke OJK: Jangan Tutup Mata!

Sorotan publik kini tertuju pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai pengawas sektor pembiayaan, OJK diminta segera memeriksa kepatuhan PT. Smart Multi Finance terhadap:

  • Prosedur pengikatan fidusia;
  • Kewajiban transparansi terhadap debitur;
  • Prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen;
  • Kepatuhan terhadap perintah majelis hakim.

Jika benar terjadi pelanggaran, OJK berhak menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

 Akuntabilitas Bukan Sekadar Formalitas

Kasus ini bukan sekadar sengketa antara dua pihak. Ia telah menjadi cermin suram wajah pembiayaan nasional, ketika rakyat kecil bisa dikalahkan oleh dokumen yang bahkan tak pernah mereka tandatangani.

“Kita ingin keadilan yang nyata, bukan keadilan administratif yang hanya berpihak pada perusahaan besar,” tutup Rahmat dengan nada tajam.

MEDIA KABAR KITA, akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Karena di atas hukum, masih ada satu hal yang lebih tinggi: kebenaran. (Mld)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Sidrap Pimpin Pembahasan RK JKN 2026 Bersama BPJS Kesehatan

    Sekda Sidrap Pimpin Pembahasan RK JKN 2026 Bersama BPJS Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 130
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Andi Rahmat Saleh, memimpin rapat pembahasan Rencana Kerja (RK) Tahun 2026 antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Sidrap, Kamis (27/11/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Sidrap, dan dihadiri Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Ridjal Mursalim, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap, Hariyati. Bahas Perpanjangan […]

  • Mini 4WD Naik Kelas: Sidrap Gelar Kejurprov Dumper Class Perdana, Bidik Porprov 2026

    Mini 4WD Naik Kelas: Sidrap Gelar Kejurprov Dumper Class Perdana, Bidik Porprov 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Mini 4WD kini tak lagi sekadar permainan anak-anak. Di tangan komunitas yang solid dan pembinaan yang terarah, ia menjelma menjadi olahraga kompetitif yang mulai mendapat tempat di panggung resmi tingkat provinsi. Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengambil posisi strategis dalam transformasi ini. Melalui komunitas SAROMASE, Sidrap akan menjadi tuan rumah Bupati Sidrap Kejuaraan […]

  • Audisi D’Academy 8 Bakal Digelar di Sidrap, Kesempatan Emas Jaring Bakat Seni Siswa

    Audisi D’Academy 8 Bakal Digelar di Sidrap, Kesempatan Emas Jaring Bakat Seni Siswa

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SIDRAP — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan bersiap menjadi panggung pencarian bakat bagi generasi muda. Audisi ajang pencarian bakat bergengsi, D’Academy 8 Indosiar, dijadwalkan akan berlangsung di Bumi Nene Mallomo pada 25 April 2026 mendatang. Momentum ini dinilai sebagai kesempatan emas bagi para siswa untuk menunjukkan talenta mereka di bidang seni suara ke […]

  • Alya Catalea, Penutur Cilik dari SD 107 Bangkala, Wakili Enrekang ke tingkat Provinsi

    Alya Catalea, Penutur Cilik dari SD 107 Bangkala, Wakili Enrekang ke tingkat Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 509
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA .CO.ID-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa sekolah dasar asal Kecamatan Maiwa. Alya Catalea, siswi kelas 3 SDN 107 Bangkala, berhasil meraih juara 1 dalam ajang Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kabupaten Enrekang yang digelar 6–7 Mei 2025. Lomba yang diadakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Enrekang ini diikuti oleh 54 peserta dari […]

  • Pemanfaatan JIAT Dipacu untuk Tingkatkan Produktivitas Lahan Pertanian

    Pemanfaatan JIAT Dipacu untuk Tingkatkan Produktivitas Lahan Pertanian

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 47
    • 0Komentar

    SIDRAP — Pemanfaatan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) terus dipacu guna meningkatkan produktivitas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Langkah ini ditandai dengan kunjungan kerja Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif ke lokasi JIAT bantuan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe, pada Senin (4/5/2026). Bupati […]

  • Pemkab Sidrap Tindak Lanjuti PKS dengan Bapas Watampone untuk Pelaksanaan Pidana Sosial

    Pemkab Sidrap Tindak Lanjuti PKS dengan Bapas Watampone untuk Pelaksanaan Pidana Sosial

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Nurkanaah menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana sosial, Rabu (24/6/2026). Audiensi dihadiri Kepala Bapas Watampone Nurmia, membahas kesiapan pelaksanaan pidana sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta peran pemerintah daerah dalam mendukung […]

expand_less