Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarkita.co.id.Makassar,– 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.

*Unggahan Instagram jadi Pangkal Perkara*

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi itu disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

*Terseret Dugaan Kasus Travel Umrah Bodong*

Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum lain. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam akta perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan oleh Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, nama Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan 60 persen saham.

Kasus bermula ketika pada 3 Desember 2024, PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka (DP) sebesar Rp240 juta. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, DP tersebut belum dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.

*Resti Apriani Jadi Tersangka Perdana*

Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka memperkirakan masih ada sejumlah pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka. Karena kliennya juga melaporkan seorang pengacara dari Kantor Hukum Law Office Toddopuli, Makasar bernama Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat dan kawan-kawan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM. Laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.

*Bantahan dan Fakta Refund Jamaah*

Putri Dakka membantah seluruh tuduhan penipuan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan refund secara resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.

Berdasarkan data yang diterima dari penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun setelah diverifikasi, ditemukan empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya. Proses refund dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi

Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menilai serangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari black campaign yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik.

“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta kepada wartawan.

*Program Subsidi Umrah dan Data Keuangan*

Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.

Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.

Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

*Imunitas Advokat Dipertanyakan*

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.

“Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta. (*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bright Gas 5,5 Kg Pertamina Dukung Pompanisasi Pertanian Sidrap, Jadi Percontohan Nasional

    Bright Gas 5,5 Kg Pertamina Dukung Pompanisasi Pertanian Sidrap, Jadi Percontohan Nasional

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama PT Pertamina menghadirkan program dukungan energi bagi sektor pertanian melalui pemanfaatan Bright Gas 5,5 kilogram non-subsidi untuk kebutuhan pompanisasi lahan persawahan di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Selasa (4/8/2026). Program tersebut menjadi percontohan nasional dalam mendukung operasional pompa air bagi petani. Melalui program ini, Pertamina memberikan fasilitas peminjaman […]

  • Dalam Rangka Operasi Sikat Lipu 2025, Polres Sidrap Gelar Latpra Ops

    Dalam Rangka Operasi Sikat Lipu 2025, Polres Sidrap Gelar Latpra Ops

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 470
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Jajaran Polres Sidrap menggelar Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Sikat Lipu 2025 yang berlangsung di Ruangan Tatya Dharaka Rupatama Polres Sidrap, Selasa (26/8/2025) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri pejabat utama Polres Sidrap, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel yang akan bertugas dalam operasi. Kapolres Sidrap diwakili oleh Wakapolres Kompol Sulkarnain, S.K.M., M.A., didampingi […]

  • Patroli Blue Light Malam Hari Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Ditengah Masyarakat.

    Patroli Blue Light Malam Hari Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Ditengah Masyarakat.

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 43
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang  menggelar patroli Blue Light di sejumlah titik rawan di Jalur Wilayah hukum Polres Enrekang pada senin malam (14/9/2026). Kasatlantas polres enrekang,AKP.Muh.Ali.S.Sos.  menuturkan bahwa Patroli difokuskan pada ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas maupun aksi balap liar […]

  • Kontingen Luwu Timur Terpukau Keramahan Warga Sidrap, Pelayanan Tuan Rumah Tuai Pujian di Porsenijar Sulsel 2026

    Kontingen Luwu Timur Terpukau Keramahan Warga Sidrap, Pelayanan Tuan Rumah Tuai Pujian di Porsenijar Sulsel 2026

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap – Keramahan masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi buah bibir di ajang Pekan Olahraga, Seni, dan Pembelajaran (Porsenijar) PGRI Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026. Salah satu pujian datang dari Kontingen Kabupaten Luwu Timur yang mengaku terkesan dengan sambutan hangat sejak pertama menginjakkan kaki di Bumi Nene Mallomo. Di bawah kepemimpinan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif […]

  • Ajang Duta Budaya Internasional di Pinrang Tuai Sorotan, Peserta Keluhkan Penilaian dan Transparansi Pengumuman

    Ajang Duta Budaya Internasional di Pinrang Tuai Sorotan, Peserta Keluhkan Penilaian dan Transparansi Pengumuman

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 235
    • 0Komentar

    PINRANG, KBK — Gelaran Pemilihan Duta Budaya Internasional yang berlangsung di Lapangan Lasinrang, Kabupaten Pinrang, Selasa malam (25/11/2026), mendapat sorotan tajam dari sejumlah peserta dan pendamping yang menilai pelaksanaan acara tidak sepenuhnya sesuai standar penjurian dan tata kelola event. Salah satu pihak yang menyampaikan kritik adalah Sapruddin A.Md, Founder Model Intertaimen, yang juga mengikutsertakan model […]

  • PKM DPPM Kemdiktisaintek Dorong Peningkatan Kualitas Gula Aren di Tapong

    PKM DPPM Kemdiktisaintek Dorong Peningkatan Kualitas Gula Aren di Tapong

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 106
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Upaya meningkatkan kualitas dan daya saing gula aren terus dilakukan di Kabupaten Enrekang. Melalui Program Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) yang didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), masyarakat Desa Tapong mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk mengembangkan usaha gula aren yang selama ini menjadi salah satu […]

expand_less