Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarkita.co.id.Makassar,– 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.

*Unggahan Instagram jadi Pangkal Perkara*

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi itu disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

*Terseret Dugaan Kasus Travel Umrah Bodong*

Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum lain. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam akta perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan oleh Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, nama Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan 60 persen saham.

Kasus bermula ketika pada 3 Desember 2024, PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka (DP) sebesar Rp240 juta. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, DP tersebut belum dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.

*Resti Apriani Jadi Tersangka Perdana*

Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka memperkirakan masih ada sejumlah pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka. Karena kliennya juga melaporkan seorang pengacara dari Kantor Hukum Law Office Toddopuli, Makasar bernama Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat dan kawan-kawan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM. Laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.

*Bantahan dan Fakta Refund Jamaah*

Putri Dakka membantah seluruh tuduhan penipuan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan refund secara resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.

Berdasarkan data yang diterima dari penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun setelah diverifikasi, ditemukan empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya. Proses refund dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi

Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menilai serangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari black campaign yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik.

“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta kepada wartawan.

*Program Subsidi Umrah dan Data Keuangan*

Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.

Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.

Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

*Imunitas Advokat Dipertanyakan*

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.

“Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta. (*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Enrekang mendapat perhatian penuh untuk sekolah rakyat.

    Enrekang mendapat perhatian penuh untuk sekolah rakyat.

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 287
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengatakan Kab. Enrekang mendapat perhatian dari Kementrian Sosial terkait Pendirian Sekolah Rakyat. ” Kita berbangga dapat perhatian dan dukungan. Dari ratusan kabupaten dan kota di Indonesia, Enrekang salah satu dari delapan kabupaten yang dipanggil langsung bertemu dan membicarakan program sekolah rakyat,” kata Yusuf Ritangnga. Sementara itu, Menteri Sosial […]

  • Satgas TMMD 125 /kodim 1419 Enrekang wujudkan Infrastruktur Dan Harapan Di Pekalobean

    Satgas TMMD 125 /kodim 1419 Enrekang wujudkan Infrastruktur Dan Harapan Di Pekalobean

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 391
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap sasaran fisik berupa pengerasan jalan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 1419/Enrekang di Desa Pekaloben Kec. Anggeraja Kab. Enrekang, Kamis (31/7/2025). Kegiatan pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengawasan kualitas pekerjaan fisik yang telah mencapai […]

  • Buruh Bangunan di Sidrap Dibekuk Polisi Usai Gasak Alat Bangunan Rp10 Juta

    Buruh Bangunan di Sidrap Dibekuk Polisi Usai Gasak Alat Bangunan Rp10 Juta

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 703
    • 0Komentar

    SIDRAP — Aksi pencurian yang menyasar toko bahan bangunan di Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, berhasil diungkap jajaran Polsek Dua Pitue. Seorang pria berinisial Afrian Basan (28), warga Padang Sappa, Kabupaten Luwu, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah alat bangunan senilai Rp10 juta milik warga setempat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, […]

  • Respons Cepat dan Tepat Membaca Situasi, Kasat Intelkam Polres Enrekang Berhasil Redam Konflik Antar Pemuda

    Respons Cepat dan Tepat Membaca Situasi, Kasat Intelkam Polres Enrekang Berhasil Redam Konflik Antar Pemuda

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 111
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO-ID–Peran strategis Sat Intelkam kembali terbukti dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Enrekang. Dengan ketajaman membaca situasi, kepekaan sosial, serta pendekatan komunikasi yang efektif, Kasat Intelkam Polres Enrekang Iptu Deddy Alfa Lobo, S.H., M.M., berhasil mengawal proses mediasi konflik antar kelompok pemuda hingga berujung damai. Peristiwa tersebut melibatkan pemuda Dusun Malele Desa […]

  • Sidrap Perkuat Kolaborasi Antar Daerah, Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan Kota Tarakan

    Sidrap Perkuat Kolaborasi Antar Daerah, Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan Kota Tarakan

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 267
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui kerja sama lintas daerah. Hal itu ditandai dengan keikutsertaan Sidrap pada rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut kerja sama antar daerah (KAD) dengan Kota Tarakan, Selasa (9/9/2025). Rakor yang berlangsung secara virtual tersebut digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian […]

  • Polres Pinrang Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 3,2 Kg Sabu Diamankan Pemkab dan Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi

    Polres Pinrang Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 3,2 Kg Sabu Diamankan Pemkab dan Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 115
    • 0Komentar

    PINRANG, KBK – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Kepolisian Resor Pinrang kembali membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Malaysia dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram senilai sekitar Rp3,8 miliar. Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Pinrang AKBP Edy […]

expand_less