Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » As’adiyah Menang Lagi di Sengketa Lahan, Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Penggugat

As’adiyah Menang Lagi di Sengketa Lahan, Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Penggugat

  • account_circle Uterus
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR — Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang dengan dua warga asal Sumatera Selatan.

Putusan dalam perkara Nomor 126/PDT/2026/PT MKS itu sekaligus menegaskan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan kurang pihak.

Perkara tersebut diajukan Nafisa Binti Ballobo dan Jidek Bin Muhammad terhadap Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang, La Padu, Dellu Bin Paliweng, serta Cemmang Bin Muhammad Ilham.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Sengkang telah menyatakan gugatan para penggugat niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima.

Tak menerima putusan itu, kedua penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Mereka menilai hakim tingkat pertama keliru karena menyebut gugatan mereka obscuur libel atau tidak jelas, serta menganggap masih ada pihak lain yang seharusnya ikut digugat dalam perkara tersebut.

Namun, majelis hakim tingkat banding menilai seluruh keberatan para pembanding tidak menghadirkan fakta maupun alasan hukum baru yang dapat membatalkan putusan sebelumnya.

Pengadilan Tinggi Makassar justru sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang dianggap tepat dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti para pihak.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding secara formal, tetapi tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 40/Pdt.G/2025/PN.Skg tertanggal 10 Maret 2026.

Selain itu, para pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 ribu.

Putusan tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim yang dipimpin Makmur SH MH bersama dua hakim anggota, Titus Tandi SH MH dan Dr Ibrahim Palino SH MH.

Putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 7 Mei 2026 di Pengadilan Tinggi Makassar.

Sementara itu, Ketua Yayasan As’adiyah Sengkang, Bunyamin Yapid, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan kedua pihak yayasan dalam menghadapi dugaan upaya penyerobotan lahan oleh mafia tanah di Kabupaten Wajo.

“Alhamdulillah, ini kemenangan kedua untuk As’adiyah. Kami sangat bersyukur karena hukum masih berpihak pada kebenaran,” ujar Bunyamin, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan pihak yayasan akan terus menjaga seluruh aset As’adiyah demi kepentingan umat dan kemajuan pendidikan pesantren yang telah berdiri dan berjasa selama ratusan tahun di Indonesia.

“Kita komitmen menjaga aset As’adiyah demi umat, demi kemajuan pendidikan di Pondok As’adiyah yang sudah berjasa ratusan tahun di republik ini,” tegasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Uterus

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KMP UMI Desak Pencopotan Kasatpol PP Kabupaten Pinrang

    KMP UMI Desak Pencopotan Kasatpol PP Kabupaten Pinrang

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Haji Bintang
    • visibility 737
    • 0Komentar

    PINRANG, KABARKITA – Kerukunan mahasiswa Pinrang (KMP) UMI dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan tidak profesional dan represif yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang (13/06/2025). Kami menilai bahwa Kasatpol PP Pinrang telah gagal menjalankan fungsi kepemimpinan dan pengawasan terhadap anggotanya. Hal ini terbukti dengan terjadinya tindakan kekerasan dan […]

  • H. Muhammad Naim: Terima Kasih Pak Gubernur Sulawesi Tengah Atas Kunjungannya di Kanwil BPN Sulteng

    H. Muhammad Naim: Terima Kasih Pak Gubernur Sulawesi Tengah Atas Kunjungannya di Kanwil BPN Sulteng

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KabarKita.co.id.Palu, – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muhammad Naim, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. atas kunjungan kerja yang dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Sabtu 10 Januari 2026. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi dan […]

  • Ilham Junaidy Pererat Silaturahmi Ramadan dengan Pimpinan Daerah Sidrap

    Ilham Junaidy Pererat Silaturahmi Ramadan dengan Pimpinan Daerah Sidrap

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 79
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Memasuki awal bulan Maret, momentum Ramadan dimanfaatkan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Sidrap, Ilham Junaidy, untuk mempererat tali silaturahmi dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Pada Ahad, 1 Maret 2026, Ilham Junaidy tampak hadir dalam acara Buka Puasa Bersama yang digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah. Ia […]

  • Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kasus Madam Kety, Polres Sidrap Beri Penjelasan

    Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kasus Madam Kety, Polres Sidrap Beri Penjelasan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Yuliana alias Madam Kety menjadi sorotan publik. Pihak penasehat hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sidrap. Penasehat hukum Madam Kety, Ida Hamidah, ST., SH., menyampaikan keberatan atas sejumlah proses yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di […]

  • Polres Sidrap Gelar Pasar Murah, Fantry: Tekan Lonjakan Harga Jelang Idul Fitri

    Polres Sidrap Gelar Pasar Murah, Fantry: Tekan Lonjakan Harga Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 69
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Polres Sidrap menggelar kegiatan pasar murah di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No.1, Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat (13/3/2026) siang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian kepolisian kepada masyarakat, khususnya menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, di mana kebutuhan pokok biasanya mengalami peningkatan harga. […]

  • SD 9 Baruka Enrekang Direvitalisasi, PBM Siswa Sementara di Kolong Rumah Warga

    SD 9 Baruka Enrekang Direvitalisasi, PBM Siswa Sementara di Kolong Rumah Warga

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 331
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Sekolah Dasar (SD) 9 Baruka, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, yang sempat mengalami kerusakan pada plafon dan dinding, kini mendapat perhatian pemerintah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang, Erik, memastikan sekolah tersebut masuk dalam program revitalisasi dengan dukungan dana dari APBN. Minggu (24/8/2025). “Sekolah ini sudah masuk program revitalisasi. Pemda pun telah berkoordinasi dengan pemerintah […]

expand_less