Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » As’adiyah Menang Lagi di Sengketa Lahan, Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Penggugat

As’adiyah Menang Lagi di Sengketa Lahan, Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Penggugat

  • account_circle Uterus
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR — Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang dengan dua warga asal Sumatera Selatan.

Putusan dalam perkara Nomor 126/PDT/2026/PT MKS itu sekaligus menegaskan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan kurang pihak.

Perkara tersebut diajukan Nafisa Binti Ballobo dan Jidek Bin Muhammad terhadap Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang, La Padu, Dellu Bin Paliweng, serta Cemmang Bin Muhammad Ilham.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Sengkang telah menyatakan gugatan para penggugat niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima.

Tak menerima putusan itu, kedua penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Mereka menilai hakim tingkat pertama keliru karena menyebut gugatan mereka obscuur libel atau tidak jelas, serta menganggap masih ada pihak lain yang seharusnya ikut digugat dalam perkara tersebut.

Namun, majelis hakim tingkat banding menilai seluruh keberatan para pembanding tidak menghadirkan fakta maupun alasan hukum baru yang dapat membatalkan putusan sebelumnya.

Pengadilan Tinggi Makassar justru sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang dianggap tepat dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti para pihak.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding secara formal, tetapi tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 40/Pdt.G/2025/PN.Skg tertanggal 10 Maret 2026.

Selain itu, para pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 ribu.

Putusan tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim yang dipimpin Makmur SH MH bersama dua hakim anggota, Titus Tandi SH MH dan Dr Ibrahim Palino SH MH.

Putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 7 Mei 2026 di Pengadilan Tinggi Makassar.

Sementara itu, Ketua Yayasan As’adiyah Sengkang, Bunyamin Yapid, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan kedua pihak yayasan dalam menghadapi dugaan upaya penyerobotan lahan oleh mafia tanah di Kabupaten Wajo.

“Alhamdulillah, ini kemenangan kedua untuk As’adiyah. Kami sangat bersyukur karena hukum masih berpihak pada kebenaran,” ujar Bunyamin, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan pihak yayasan akan terus menjaga seluruh aset As’adiyah demi kepentingan umat dan kemajuan pendidikan pesantren yang telah berdiri dan berjasa selama ratusan tahun di Indonesia.

“Kita komitmen menjaga aset As’adiyah demi umat, demi kemajuan pendidikan di Pondok As’adiyah yang sudah berjasa ratusan tahun di republik ini,” tegasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Uterus

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Enrekang Berhasil Kibarkan Bendera Mapasse Di Himalaya Gunung Tertinggi Dunia

    Mahasiswa Enrekang Berhasil Kibarkan Bendera Mapasse Di Himalaya Gunung Tertinggi Dunia

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 242
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- Seorang anggota Mahasiswa Pencinta Alam Massenrempulu (Mapasse) Nur Rahmat Bahruddin Upa berhasil mengibarkan bendera Mapasse di Pegunungan Himalaya. Ia berhasil mengibarkan bendera Mapasse di ketinggian 4130 MDPL. Nur Rahmat, yang kerap disapa Hammer ini mengatakan bahwa expedisi ke pegunungan tertinggi di dunia itu ia lakukan sejak 14 April 2026. Menurutnya, ia tak pernah […]

  • Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat. 

    Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat. 

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat.  Kabarkita.co.id.Jakarta. — Masyarakat mulai merasakan manfaat berupa kepastian dan ketepatan waktu pelayanan yang dihadirkan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Perintis ini menerapkan tenggat […]

  • Pemkab Sidrap Genjot Penanganan Blankspot, Target Nol Desa Tanpa Internet Tahun Ini

    Pemkab Sidrap Genjot Penanganan Blankspot, Target Nol Desa Tanpa Internet Tahun Ini

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 308
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan wilayah blankspot (tidak terjangkau sinyal telekomunikasi) dan area dengan kualitas sinyal lemah, Rabu (13/8/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Sidrap ini dipimpin Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, didampingi Kepala Dinas Kominfo, H. Bachtiar, Kepala […]

  • Apel Pagi Pekan Pertama 2026 : Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum, Gaungkan Commander Wish “SETIA” Kapolres

    Apel Pagi Pekan Pertama 2026 : Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum, Gaungkan Commander Wish “SETIA” Kapolres

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 192
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID–Mengawali hari kerja pada pekan pertama Tahun 2026, segenap personel Polres Enrekang melaksanakan apel pagi, dipimpin langsung oleh Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum, S.Sos., M.M., bertempat di Lapangan Apel Mapolres. Senin (5/1/2026). Dalam pelaksanaan apel pagi ini, Wakapolres yang dikenal tegas dan disiplin terlebih dahulu melakukan pengecekan personel serta mencocokkan laporan dari masing-masing Danton […]

  • Kapolres Enrekang Hadiri Halal Bihalal di Rujab Wakil Bupati, Disambut Hangat Keluarga Besar Andi Tenri Liwang La Tinro

    Kapolres Enrekang Hadiri Halal Bihalal di Rujab Wakil Bupati, Disambut Hangat Keluarga Besar Andi Tenri Liwang La Tinro

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 101
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. bersama keluarga dan para Pejabat Utama polres Enrekang melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Rumah Jabatan Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro, di Kelurahan Juppandang Enrekang. Sabtu pagi (21/03/2026). Kedatangan rombongan Kapolres Enrekang disambut langsung dengan […]

  • Kuasa Hukum: Penembakan Mobil Rental di Sidrap Brutal dan Tak Prosedural, BNN Sulsel Diminta Transparan

    Kuasa Hukum: Penembakan Mobil Rental di Sidrap Brutal dan Tak Prosedural, BNN Sulsel Diminta Transparan

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 201
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Aroma ketidakberesan kian menyengat dalam kasus penembakan brutal oleh oknum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) terhadap sebuah mobil rental di Kabupaten Sidrap. Fakta demi fakta yang terkuak di lapangan kian memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut jauh dari kata profesional — bahkan menyerupai tindakan koboi jalanan. Peristiwa yang mengguncang publik itu […]

expand_less