Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » As’adiyah Menang Lagi di Sengketa Lahan, Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Penggugat

As’adiyah Menang Lagi di Sengketa Lahan, Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Penggugat

  • account_circle Uterus
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR — Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang dengan dua warga asal Sumatera Selatan.

Putusan dalam perkara Nomor 126/PDT/2026/PT MKS itu sekaligus menegaskan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan kurang pihak.

Perkara tersebut diajukan Nafisa Binti Ballobo dan Jidek Bin Muhammad terhadap Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang, La Padu, Dellu Bin Paliweng, serta Cemmang Bin Muhammad Ilham.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Sengkang telah menyatakan gugatan para penggugat niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima.

Tak menerima putusan itu, kedua penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Mereka menilai hakim tingkat pertama keliru karena menyebut gugatan mereka obscuur libel atau tidak jelas, serta menganggap masih ada pihak lain yang seharusnya ikut digugat dalam perkara tersebut.

Namun, majelis hakim tingkat banding menilai seluruh keberatan para pembanding tidak menghadirkan fakta maupun alasan hukum baru yang dapat membatalkan putusan sebelumnya.

Pengadilan Tinggi Makassar justru sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang dianggap tepat dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti para pihak.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding secara formal, tetapi tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 40/Pdt.G/2025/PN.Skg tertanggal 10 Maret 2026.

Selain itu, para pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 ribu.

Putusan tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim yang dipimpin Makmur SH MH bersama dua hakim anggota, Titus Tandi SH MH dan Dr Ibrahim Palino SH MH.

Putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 7 Mei 2026 di Pengadilan Tinggi Makassar.

Sementara itu, Ketua Yayasan As’adiyah Sengkang, Bunyamin Yapid, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan kedua pihak yayasan dalam menghadapi dugaan upaya penyerobotan lahan oleh mafia tanah di Kabupaten Wajo.

“Alhamdulillah, ini kemenangan kedua untuk As’adiyah. Kami sangat bersyukur karena hukum masih berpihak pada kebenaran,” ujar Bunyamin, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan pihak yayasan akan terus menjaga seluruh aset As’adiyah demi kepentingan umat dan kemajuan pendidikan pesantren yang telah berdiri dan berjasa selama ratusan tahun di Indonesia.

“Kita komitmen menjaga aset As’adiyah demi umat, demi kemajuan pendidikan di Pondok As’adiyah yang sudah berjasa ratusan tahun di republik ini,” tegasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Uterus

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mutasi Jabatan Struktural ke Fungsional, Pemkab Enrekang Angkat 7 ASN Jadi Pejabat Fungsional

    Mutasi Jabatan Struktural ke Fungsional, Pemkab Enrekang Angkat 7 ASN Jadi Pejabat Fungsional

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 820
    • 0Komentar

    ENREKANG KABAR KITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Enrekang kembali melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Bupati Enrekang Nomor 371/KEP/VII/3075 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Enrekang. Plt. Sekretaris Daerah Enrekang, Dr. M. Zulkarnain Kara, AP, M.Si., menyampaikan bahwa secara umum, kebijakan mutasi, rotasi, promosi, dan demosi merupakan bagian dari […]

  • Polsek Maiwa Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 

    Polsek Maiwa Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 362
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Dalam rangka mendukung program swasembada pangan, Polsek Maiwa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maiwa Akp abd. Samad, SH., MH didampingi anggota Polsek Maiwa bersama dengan Masyarakat Setempat melaksanakan penanaman jagung kuartal III dan penanaman jagung dilahan Perhutanan sosial dimana kegiatan kali ini dilaksanakan di Dusun Malino Desa Batumila Kec. Maiwa Kab. Enrekang. Kegiatan penanaman […]

  • Dari Senyap ke Penyidikan: Kasus Penipuan Sidrap Akhirnya Diusut Setelah 5 Tahun Mengendap

    Dari Senyap ke Penyidikan: Kasus Penipuan Sidrap Akhirnya Diusut Setelah 5 Tahun Mengendap

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 284
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Setelah hampir lima tahun berada dalam ketidakpastian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Kenaikan status ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan penegasan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur hukum untuk […]

  • Perkuat Nilai Keagamaan di Desa, Pemkab Sidrap Dukung Penuh Program Binaan Desa Dakwah MUI

    Perkuat Nilai Keagamaan di Desa, Pemkab Sidrap Dukung Penuh Program Binaan Desa Dakwah MUI

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Upaya meneguhkan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai daerah yang religius mendapat dorongan baru melalui program Binaan Desa Dakwah yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidrap. Program ini diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai spiritual masyarakat sekaligus membentuk karakter yang konstruktif dan berdaya saing. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara jajaran pengurus MUI Sidrap dengan […]

  • Bupati Sidrap Benarkan Menteri Pendidikan akan Hadiri Pembukaan Porsenijar PGRI Sulsel

    Bupati Sidrap Benarkan Menteri Pendidikan akan Hadiri Pembukaan Porsenijar PGRI Sulsel

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap.– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, dikabarkan akan hadir di acara Pembukaan Pekan Olahraga, Seni, dan Pembelajaran (Porsenijar) PGRI Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kabupaten Sidrap, 2 Juli 2026 mendatang. Kepastian kehadiran Mendikdasmen itu disampaikan Bupati Sidrap, H Syaharuddin Alrif, Jumat (26/6). “Insha Allah, pak Menteri Pendidikan akan hadir,” ujar Syaharuddin […]

  • Polres Enrekang Tegaskan Video YouTube yang Menyebut Peristiwa Pembunuhan di Enrekang adalah Hoaks

    Polres Enrekang Tegaskan Video YouTube yang Menyebut Peristiwa Pembunuhan di Enrekang adalah Hoaks

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 77
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID‘– Polres Enrekang memberikan klarifikasi terkait beredarnya sebuah video pada platform YouTube yang diunggah pada tanggal 30 Juli 2026 oleh akun @satelitmisteri99 dengan judul “Mengungkap kejahatan Ipda Malik seorang perwira polisi yang tega membunuh saksi demi uang 1 Milyar”, Kamis (5/8/26). Video tersebut memuat narasi yang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Enrekang. […]

expand_less