Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » As’adiyah Menang Lagi di Sengketa Lahan, Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Penggugat

As’adiyah Menang Lagi di Sengketa Lahan, Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Penggugat

  • account_circle Uterus
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR — Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang dengan dua warga asal Sumatera Selatan.

Putusan dalam perkara Nomor 126/PDT/2026/PT MKS itu sekaligus menegaskan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan kurang pihak.

Perkara tersebut diajukan Nafisa Binti Ballobo dan Jidek Bin Muhammad terhadap Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang, La Padu, Dellu Bin Paliweng, serta Cemmang Bin Muhammad Ilham.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Sengkang telah menyatakan gugatan para penggugat niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima.

Tak menerima putusan itu, kedua penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Mereka menilai hakim tingkat pertama keliru karena menyebut gugatan mereka obscuur libel atau tidak jelas, serta menganggap masih ada pihak lain yang seharusnya ikut digugat dalam perkara tersebut.

Namun, majelis hakim tingkat banding menilai seluruh keberatan para pembanding tidak menghadirkan fakta maupun alasan hukum baru yang dapat membatalkan putusan sebelumnya.

Pengadilan Tinggi Makassar justru sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang dianggap tepat dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti para pihak.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding secara formal, tetapi tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 40/Pdt.G/2025/PN.Skg tertanggal 10 Maret 2026.

Selain itu, para pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 ribu.

Putusan tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim yang dipimpin Makmur SH MH bersama dua hakim anggota, Titus Tandi SH MH dan Dr Ibrahim Palino SH MH.

Putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 7 Mei 2026 di Pengadilan Tinggi Makassar.

Sementara itu, Ketua Yayasan As’adiyah Sengkang, Bunyamin Yapid, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan kedua pihak yayasan dalam menghadapi dugaan upaya penyerobotan lahan oleh mafia tanah di Kabupaten Wajo.

“Alhamdulillah, ini kemenangan kedua untuk As’adiyah. Kami sangat bersyukur karena hukum masih berpihak pada kebenaran,” ujar Bunyamin, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan pihak yayasan akan terus menjaga seluruh aset As’adiyah demi kepentingan umat dan kemajuan pendidikan pesantren yang telah berdiri dan berjasa selama ratusan tahun di Indonesia.

“Kita komitmen menjaga aset As’adiyah demi umat, demi kemajuan pendidikan di Pondok As’adiyah yang sudah berjasa ratusan tahun di republik ini,” tegasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Uterus

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas Polres Enrekang Laksanakan Pengamanan Turlalin, di lokasi kegiatan  Malam Takziah Rumah Duka Warga Kelurahan Mataram

    Satlantas Polres Enrekang Laksanakan Pengamanan Turlalin, di lokasi kegiatan  Malam Takziah Rumah Duka Warga Kelurahan Mataram

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle Basir
    • visibility 11
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Personel Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (Turlalin) di sekitar kegiatan masyarakat yang mengikuti malam takziah di rumah duka almarhuma salma  di kampung sossok kelurahan mataram kecamatan anggeraja kabupaten enrekang  sebagai langkah antisipasi terhadap kepadatan arus kendaraan sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). minggu, […]

  • Aktifitas Tambang CV Ponro Kanni Diduga Menggunakan Solar Subsidi, Koordinator ITCW Minta Kapolres Lakukan Penyelidikan

    Aktifitas Tambang CV Ponro Kanni Diduga Menggunakan Solar Subsidi, Koordinator ITCW Minta Kapolres Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Haji Bintang
    • visibility 694
    • 0Komentar

    PINRANG, KABARKITA – Aktifitas tambang galian C di wilayah kampung Tae Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menuai sorotan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dimana aktifitas tambang galian C di gunung Paleteang itu diduga pengelola dari CV Ponro Kanni menggunakan solar subsidi dan Tidka menggunakan solar industri. Koordinator Indonesia Timur Corruption Watch […]

  • Bupati Sidrap Tekankan Transformasi Guru dalam Temu Pendidik Nusantara XII

    Bupati Sidrap Tekankan Transformasi Guru dalam Temu Pendidik Nusantara XII

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 382
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi tuan rumah pelaksanaan Temu Pendidik Nusantara (TPN) XII yang digelar di kawasan Hutan Kota Monumen Ganggawa (Mogan), Kelurahan Lekessi, Kecamatan Maritengngae, Sabtu (12/7/2025). Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Pendidikan Iklim, Iklim Pendidikan” tersebut, Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menegaskan pentingnya transformasi guru sebagai kunci untuk melahirkan generasi […]

  • Polres Enrekang Gelar Tes Urine, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

    Polres Enrekang Gelar Tes Urine, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 107
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID<span;>–Polres Enrekang kembali menggelar inspeksi mendadak dengan melakukan pemeriksaan urine terhadap personel, usai pelaksanaan apel pagi Jam Pimpinan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam memastikan seluruh anggota bersih dari penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut merupakan atensi langsung Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto,S.H.,S.I.K.,M.H., dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si., melalui Karo Penmas […]

  • Dua Ahli Diboyong JPU di Sidang Korupsi Jalan Sabbang–Tallang: Terungkap Modus Licik dan Kerugian Negara Rp7,45 Miliar

    Dua Ahli Diboyong JPU di Sidang Korupsi Jalan Sabbang–Tallang: Terungkap Modus Licik dan Kerugian Negara Rp7,45 Miliar

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 489
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Luwu Utara kembali menyita perhatian publik. Pada Selasa (29/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua ahli kunci dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Dua ahli tersebut—Fahrurrazi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Syakran Rudy dari Kementerian Keuangan—dihadirkan untuk […]

  • Karama  Anggota DPRD Enrekang Fraksi PPP  Membuka Dengan Resmi  Turnamen Bola kasti Dan Gelora Seni Ikatan Pemuda,Remaja Bangkan CUP II Tahun 2025

    Karama  Anggota DPRD Enrekang Fraksi PPP  Membuka Dengan Resmi  Turnamen Bola kasti Dan Gelora Seni Ikatan Pemuda,Remaja Bangkan CUP II Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 614
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- Anggota DPRD Enrekang dari Fraksi PPP ” karama  dengan resmi membuka  turnamen Bola Kasti  dan. Gelora seni  Ikatan pemuda Remaja bangkan cup II tahun 2025  yang di tandai dengan pukulan bola pertama oleh inisiator anggota DPRD enrekang dari fraksi PPP “Karama. Dan kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan olahraga  dusun bangkan desa pasui kecamatan […]

expand_less