“Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Ditangkap Polisi”
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar

SIDRAP,KBK — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, Selasa dini hari (14/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial TS (25) dan MI (44), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sidrap. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyian mereka.
“Kedua tersangka sudah kami amankan, masing-masing TS (25) dan MI (44). Sementara korban dalam kasus ini adalah Z dan Y,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut bermula saat korban singgah di SPBU Wala untuk mengisi bahan bakar sekaligus beristirahat. Namun, situasi berubah mencekam ketika pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan meminta sejumlah uang secara paksa.
“Awalnya korban menolak memberikan uang, namun pelaku kemudian mengeluarkan badik dan mengancam. Karena merasa takut, korban akhirnya pasrah saat pelaku memeriksa kendaraan dan mengambil seluruh uang milik korban,” jelas Welfrick.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku kerap melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan keduanya di kediaman mereka di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pemerasan digunakan untuk foya-foya serta membeli dan mengonsumsi sabu,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan bermotor, serta sisa uang hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sidrap untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya premanisme, di Kabupaten Sidrap. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi.
“Segera laporkan jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Kami menyediakan layanan call center 110 yang gratis dan aktif 24 jam,” tutupnya. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar