Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Penganiayaan Berat, BR Diancam Pidana Penjara Delapan Tahun

Kasus Penganiayaan Berat, BR Diancam Pidana Penjara Delapan Tahun

  • account_circle Basir
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 327
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG, KABAR KITA.CO.IDKepolisian Resor (Polres) Enrekang menggelar konferensi pers pada Senin, 30 Juni 2025, terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa seorang pria bernama Judding.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Herman, yang didampingi oleh (Ps) Kasubsi PIDM Sihumas Polres Enrekang, Bripka Amrul Akmal, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/72/VI/2025/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel, yang diterima pada 28 Juni 2025.

“Laporan ini langsung kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan,” ujar Kasat Reskrim saat memimpin konferensi pers di Aula Polres Enrekang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Poros Laissong, Desa Palakka, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Saat kejadian, korban Judding sedang memberi makan sapi di kebunnya. Setelah selesai, ia hendak berpindah lokasi untuk mengecek sapi lainnya.

Dalam perjalanan, Judding melihat seorang pria berinisial BR sedang mengangkat pupuk. Ia pun menghampiri dan bertanya,

“Kenapa ko potong tali sapiku?” BR menjawab, “Karena sapimu merusak padiku.”

Percakapan antara keduanya memanas. BR sempat berkata, “Apa saja yang makan, tikus kah, babi kah, sapi kah, anjing kah, semua akan saya racun.” Ucapan tersebut membuat Judding tersinggung dan turun dari motornya.

Melihat korban mendekat, BR yang sedang jongkok tiba-tiba berdiri dan mencabut parang dari pinggangnya. Judding sempat menendang tangan pelaku dan membalikkan badan untuk kembali ke motornya. Namun, secara tiba-tiba BR menebas bagian belakang leher korban dengan parang.

Meski terluka, Judding berhasil melarikan diri dari tempat kejadian. Sementara itu, pelaku sempat berteriak, “Kau tidak tahu saya siapa, saya orang Kajang, berhenti ko!”

Pelaku diketahui berinisial BR, pria berusia 48 tahun yang lahir di Laissong pada 31 Desember 1977. Ia bekerja sebagai petani dan tinggal di Desa Laissong, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.

Polres Enrekang bertindak cepat dengan melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap pelaku BR.

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.(**)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rotasi Jabatan, Diskominfo Enrekang Hadir dengan Semangat dan Visi Baru.

    Rotasi Jabatan, Diskominfo Enrekang Hadir dengan Semangat dan Visi Baru.

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 245
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Enrekang kini memiliki wajah baru setelah Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, melakukan pergeseran pejabat struktural yang tertuang dalam Keputusan Bupati Enrekang Nomor 406/KEP/VIII/2025 tentang Perpindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Keputusan Bupati Enrekang Nomor 407/KEP/VIII/2025 tentang Pengangkatan dan Perpindahan Pejabat Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang. Dalam […]

  • Wabup Sidrap Pimpin Rakor Penurunan Stunting, Tekankan Intervensi Sejak Dini

    Wabup Sidrap Pimpin Rakor Penurunan Stunting, Tekankan Intervensi Sejak Dini

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 162
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Hj. Nurkanaah, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Rabu (20/8/2025). Dalam arahannya, Nurkanaah menegaskan pentingnya intervensi sejak dini untuk menekan angka stunting di Kabupaten Sidrap. “Saya tekankan pentingnya intervensi sejak dini, mulai dari pemenuhan gizi ibu hamil, […]

  • HUT ke-53, Rusdi Masse Gelar Buka Puasa Akbar dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land

    HUT ke-53, Rusdi Masse Gelar Buka Puasa Akbar dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Nuansa religius menyelimuti peringatan hari ulang tahun ke-53 Rusdi Masse yang akrab disapa RMS. Bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, ia menggelar buka puasa bersama dan membagikan ribuan paket sembako kepada masyarakat di RMS Land, Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian […]

  • Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

    Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Makassar,– 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: […]

  • BAZNAS Enrekang Buka Program Bantuan Z-Mart, Z-Auto Hingga Pengembangan Usaha.

    BAZNAS Enrekang Buka Program Bantuan Z-Mart, Z-Auto Hingga Pengembangan Usaha.

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 42
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID –Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang resmi membuka program bantuan usaha bertajuk Z-Mart, Z-Auto, dan Pengembangan Usaha bagi pelaku UMKM, Kamis (9/4/2026). Program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi mustahik yang memiliki usaha skala mikro agar dapat berkembang dan mandiri. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Enrekang, Dirhamza, mengatakan […]

  • Aksi Spesialis Pencurian Lintas Desa Berakhir Tragis, Terduga Pelaku Diamuk Massa di Panca Rijang

    Aksi Spesialis Pencurian Lintas Desa Berakhir Tragis, Terduga Pelaku Diamuk Massa di Panca Rijang

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 98
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Aksi kriminal seorang terduga spesialis pencurian lintas desa yang selama ini meresahkan warga akhirnya terhenti. Pelaku tertangkap basah saat beraksi dan nyaris meregang nyawa setelah diamuk massa di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kamis malam (05/02/2026). Terduga pelaku berinisial LN (34), warga Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, kepergok mencuri […]

expand_less