Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan dan Akuntabel
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
- visibility 37
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara berlangsung pada Rabu (15/10/2025) di halaman Kantor Kejari Sidrap, disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta memastikan seluruh barang bukti perkara tidak disalahgunakan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam seperti badik, sejumlah telepon seluler, serta barang bukti lainnya yang tidak memiliki nilai guna setelah perkara selesai.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan beberapa metode, seperti melarutkan sabu-sabu ke dalam air, memotong senjata tajam dan telepon seluler menggunakan mesin gerinda, serta membakar barang-barang tertentu dalam wadah khusus hingga tidak dapat digunakan kembali.
Wakil Bupati Sidrap, Hj. Nurkanaah, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sidrap beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras menuntaskan berbagai perkara hingga tahap akhir.
“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti nyata komitmen kita bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mewujudkan kepastian hukum di masyarakat. Pemusnahan barang bukti secara terbuka seperti ini juga menunjukkan transparansi serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Nurkanaah.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna di gudang penyimpanan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sidrap dan seluruh jajaran Forkopimda yang terus bersinergi dalam menegakkan supremasi hukum di daerah ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kegiatan ini menjadi bagian dari akuntabilitas publik kami. Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tidak disimpan terlalu lama dan benar-benar dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sutikno.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa untuk jenis barang tertentu seperti senjata api dan amunisi, pihaknya menggandeng TNI agar proses pemusnahan berlangsung aman dan sesuai prosedur keamanan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf. Awaleoddin, Wakapolres Sidrap Kompol Sulkarnain, Kepala BNNK Sidrap Syahril Said, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, perwakilan Pengadilan Negeri Sidrap, serta sejumlah pejabat utama Kejaksaan Negeri Sidrap.
Acara berlangsung tertib dan khidmat, disertai peninjauan langsung terhadap proses pemusnahan barang bukti oleh para undangan. Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sidrap berharap dapat memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar