Polda Sulsel Tangkap Dua Passobis Sidrap–Wajo, Sindikat Penipuan HP Murah di TikTok
- account_circle Iful -
- calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
- visibility 384
- comment 0 komentar

MAKASSAR, KBK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus penjualan handphone murah melalui aplikasi TikTok.
Dua pelaku yang diamankan adalah La Tamming (37), warga Desa Loppong Kalosi Lau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, dan Yamma (32), ibu rumah tangga asal Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Keduanya ditangkap pada Jumat (22/8/2025) dini hari setelah dilaporkan menipu seorang mahasiswa berinisial IS (27), warga Kabupaten Gowa.
Panit 1 Resmob Polda Sulsel, IPTU Dendi Eriyan, menjelaskan kasus ini bermula saat korban melihat iklan penjualan HP dengan harga miring di TikTok. Korban kemudian diarahkan untuk bertransaksi lewat WhatsApp.

“Setelah korban mentransfer uang Rp5 juta, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Korban merasa tertipu lalu melaporkan kejadian tersebut,” ungkap IPTU Dendi saat konferensi pers di Makassar, Minggu (24/8/2025).
Hasil penyelidikan membawa polisi meringkus La Tamming di rumahnya di Sidrap, sementara Yamma ditangkap di rumahnya di Wajo. Dari pemeriksaan awal, La Tamming berperan sebagai otak penipuan, sedangkan Yamma membantu operasional.
Polisi juga menyita 7 unit HP Android, 2 tas, dan 1 dompet sebagai barang bukti, yang langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan dan ilegal akses ITE sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dendi. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar