Warga Mojong dan Tellumae Tuntut Kejelasan Lahan Eks HGU, DPRD dan Pemkab Sidrap Gelar RDP
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 4 Agt 2025
- visibility 390
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK — Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Bendoro Bersatu Peduli Tanah Negara (FMB2PTN) mendapat respons serius dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Forum yang terdiri dari warga Kelurahan Mojong dan Tellumae itu menyuarakan keresahan atas dugaan penyalahgunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Semesta Margareksa.
Dalam aksinya, warga menuntut kejelasan status lahan, penghentian segala bentuk transaksi ilegal, serta redistribusi tanah untuk kepentingan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, DPRD Sidrap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan berbagai pihak terkait.
Ketua FMB2PTN, Abdul Razak, menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan konflik horizontal akibat ketidakjelasan kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa forum hadir secara damai dan berdasarkan koridor hukum.
“Kami ini masyarakat yang taat hukum, tapi diamnya kami dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kami curigai sebagai mafia tanah. Kami minta kejelasan dan solusi agar tidak terjadi pertumpahan darah di kemudian hari,” ujarnya.
Razak juga menyoroti hilangnya sejumlah aset desa di wilayah tersebut, termasuk pasar dan arena balap motor cross. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan melibatkan semua pihak guna mencegah konflik lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, juru bicara PT Semesta Margareksa, Zoni, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual lahan eks HGU tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melakukan somasi terhadap oknum yang menyerobot lahan. Bahkan ada kasus yang telah sampai ke pengadilan dan terbukti bersalah. Tapi hingga kini, tindak lanjutnya belum sepenuhnya jelas,” katanya.
Dari sisi administrasi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jemmy Harun, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan transaksi jual beli resmi di wilayah tersebut.
“Data kami menunjukkan bahwa PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas nama PT Margareksa masih aktif. Belum ada penerbitan baru di atasnya,” jelas Jemmy.
Camat Wattangpulu, Arnol B, turut menyatakan bahwa pihak kecamatan belum pernah menerima permohonan resmi terkait penerbitan sertifikat atau transaksi atas tanah dimaksud.
“Jika ada peralihan hak, maka harus ada proses pelepasan hak dari pemilik sebelumnya. Kalau ada transaksi di bawah tangan, tentu kami tidak mengetahuinya karena tidak melalui prosedur resmi,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima beberapa laporan terkait kasus tersebut.
“Beberapa laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, kami tidak bisa membeberkan detailnya di forum ini. Silakan pelapor atau pihak yang dirugikan datang langsung ke Polres untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi NasDem, Abdul Rahman Mustafa, menyampaikan bahwa hasil RDP mendorong Pemkab Sidrap membentuk tim gabungan. Tim ini terdiri atas unsur desa, kecamatan, kepolisian, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun langsung ke lokasi guna menelusuri dan memverifikasi kondisi di lapangan.
“Tim ini akan bekerja sebelum langkah-langkah lanjutan ditetapkan,” tegasnya.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk membuka komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Diharapkan melalui dialog terbuka ini dapat ditemukan solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah lama menempati wilayah tersebut. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar